18 April 2026

Atas Dugaan ini, Gubernur Riau Dilaporkan ke Kejati dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK

Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Foto Media Center Riau.

Bagikan..

ARB INdonesia, PEKANBARU – Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau kini sama-sama tengah menghadapi suatu laporan dari organisasi kemasyarakatan. Abdul Wahid dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam eksplorasi tambang granit oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) didalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Sedangkan Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang membengkak hingga Rp 2,21 Triliun.

Dilansir dari serojanews.com, laporan terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid diajukan oleh organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) pada 7 November 2024. Dalam laporannya, PT MNS diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bukti-bukti yang disodorkan meliputi peta citra satelit serta data geoportal KLHK yang menunjukkan pelanggaran tersebut.

Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR, menjelaskan bahwa eksplorasi yang dilakukan PT MNS seluas 198 hektare tidak memiliki legalitas perizinan kehutanan.

“Aktivitas ini sudah berjalan selama tiga tahun, dan kami menduga hasil tambang yang diperoleh telah diekspor atau dijual secara ilegal,” tegasnya.

Jackson juga menyoroti dampak finansial dari pelanggaran ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar akibat denda administratif yang dapat dikenakan, berdasarkan peraturan yang berlaku. “Dengan tarif denda Rp1,6 juta per hektare per tahun, jelas ada potensi kerugian yang besar,” tambahnya.

Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT MNS mengungkapkan bahwa ia pasrah menghadapi situasi ini. “Mau bagaimana lagi, namanya juga era transparansi. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (17/6).

Sementara Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto dilaporkan ke KPK oleh Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) pada 14 Maret 2025.

Menurut Febri (Ketua AMPI) yang di lansir dari bukamata.co, Defisit Rp 2,21 Triliun ini telah menimbulkan dugaan adanya kesalahan yang disengaja dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dimana angka tersebut mencuat setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ditegaskan oleh Febri, pihaknya mendesak KPK segera memanggil mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk dimintai keterangan terkait defisit tersebut.

Bahkan kata Febri juga selain defisit, tunda bayar sebesar Rp915 miliar juga menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan Riau untuk tahun anggaran 2024-2025.

Diungkapkan Febri, dari total APBD Riau sebesar Rp9,2 triliun, sekitar Rp6,2 triliun telah habis untuk belanja aparatur.

“Defisit awalnya hanya Rp560 miliar, tapi tiba-tiba melonjak menjadi Rp2,21 triliun. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sebuah kesalahan fatal,” tegas Febri. (Sumber : serojanews.com – bukamata.co / Arbain)