TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Besaran Upah Minimum Kabupaten Inhil ditetapkan sebesar Rp. 1.492.000. UMK yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 1.250.000.
“Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Artinya pada tahun 2013 ini seluruh perusahaan harus sudah menerapkan besaran upah tersebut,” Jawab Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transigrasi (Disnakertrans) Inhil, H Hafitsyah, melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman lewat sambungan telepon kemaren.
Sebelumnya, dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Bupati Inhil November 2012 yang lalu, organisasi perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Inhik mendesak agar UMK Tahun 2013 dinaikan sebesar 40 persen dari tahun sebelumnya (Rp. 1.750.000)
Walau tuntutan pekerja itu belum bisa terpenuhi sepenuhnya, penetapan UMK Inhil oleh Gubri ini menurutnya adalah sebuah keputusan win-win solution. Tentunya pihak perusahaan harus menjalankan demikian pula kaum buruh. diharapkan UMK tersebut bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mereka tidak merasa keberatan serta dunia usaha dapat berjalan dengan baik.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi