ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Konflik tapal batas antara Desa Pungkat dan Desa Belantak Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kian meruncing.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun media ARBindonesia.com dari beberapa sumber, perselisihan yang telah terjadi sejak lama ini diduga dipicu oleh munculnya versi peta batas wilayah Desa Belantak Raya dan Pungkat.
Dari versi peta pertama itu, digunakan Pemerintah Desa Belantak Raya dan warga sebagai acuan dalam penguasaan wilayah administratif desa.

Boro-boro peta batas wilayah itu mendapat kesepakan dari sepadan Desa Pungkat, muncul kembali peta versi kedua yang lagi-lagi dianggap sangat merugikan wilayah administratif Desa Pungkat.
Luas wilayah Desa Pungkat tercatat semakin menyusut dan jauh dari ketentuan historis serta yuridis yang tercantum dalam dokumen peta induk pemekaran resmi. Sehingga memicu ketegangan yang berkepanjangan atar desa hingga saat ini.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, sehingga muncul desakan agar diusut tuntas siapa pihak atau oknum yang diduga menjadi dalang di balik peredaran peta tersebut, yang selama ini menjadi akar permasalahan dan memecah kerukunan antar-warga Pungkat dan Belantak Raya.

Urgensi Penyelesaian Melalui Jalur Konstruktif
Konflik tapal batas ini butuh ketegasan Pemkab Inhil dalam penyelesaian, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, menghambat roda pemerintahan desa, serta merugikan hak-hak keperdataan masyarakat setempat.
Untuk mengakhiri perselisihan ini secara adil dan bermartabat, diperlukan langkah-langkah penyelesaian yang komprehensif, seperti:
1. Verifikasi Dokumen Otentik
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) bersama pihak terkait, segera turun tangan untuk memvalidasi Peta Induk Pemekaran Asli Desa Pungkat dan mencocokkannya dengan kondisi riil di lapangan.
2. Transparansi dan Penelusuran Hukum
Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut asal-usul dan legalitas dua versi peta yang beredar, guna menindak tegas pihak-pihak yang diduga sengaja mengubah batas wilayah demi kepentingan tertentu.
3. Mediasi dan Musyawarah Mufakat
Menggelar forum mediasi terbuka yang melibatkan para tokoh masyarakat, ninik mamak, serta perangkat desa dari Desa Pungkat dan Belantak Raya di bawah fasilitasi Camat Gaung dan Pemkab Inhil.
4. Penetapan Batas Definitif
Hasil verifikasi harus dituangkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum tetap dan memberikan kepastian ruang bagi kedua desa.
Penyelesaian konflik ini menuntut adanya itikad baik dari semua pihak. Dengan mengedepankan asas keadilan dan merujuk pada dokumen hukum yang sah, sengketa tapal batas di Kecamatan Gaung diyakini dapat diselesaikan secara damai demi kesejahteraan masyarakat luas.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Belantak Raya dan pihak terkait guna mendapatkan informasi lainnya terkait batas desa. (Arbain)



BERITA TERHANGAT
Diduga Tak Sesuai Spek, 10 Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan TA 2025 di Inhil Terancam Rusak Dini
Garda Terdepan di Akar Rumput: Polsek Reteh Gandeng RT/RW Perangi Karhutla dan Narkoba
Batal di 2025! Inhil Kembali Jadi Target Pembangunan Pabrik Hilirisasi Kelapa 2027, Begini Kata Anggota DPR RI Yulisman