21 September 2026

Pemkab dan DPRD Rohul Konsultasi ke BPKP Riau Bahas Aset Pasar Modern dan Pinjaman PT SMI

Bagikan..
image_pdfimage_print

ARBindonesia.com, PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru, tersebut membahas dua agenda strategis daerah, yakni kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ) serta mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Delegasi Pemkab Rohul dipimpin langsung Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini. Turut hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Rohul, di antaranya Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi.

Dari jajaran Pemkab Rohul hadir Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Triono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Desmadiana, Sekretaris DPRD El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kepala Bagian Administrasi Wilayah M. Franovandi, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Quspedra Aflah, Kepala Bagian Hukum Erinaldi, serta jajaran manajemen Perumda RHJ.

Dalam konsultasi tersebut, Bupati Anton memaparkan dua persoalan utama yang perlu mendapatkan kepastian agar program pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat.

Pertama, terkait skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Modern yang saat ini masih berstatus sebagai aset Pemkab Rohul, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh Perumda RHJ.

Bupati menjelaskan, calon investor membutuhkan kepastian hukum mengenai pihak yang berwenang menandatangani nota kesepahaman (MoU), terutama untuk mendukung rencana pembangunan wahana permainan di lokasi tersebut.

Kedua, Pemkab Rohul meminta penjelasan mengenai mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT SMI. Kepastian tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan kerja sama dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memiliki kesepahaman yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati Anton.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mendukung percepatan program pemerintah daerah sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Khusus terkait Perumda RHJ, DPRD Rohul menyarankan agar Pemkab menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru daripada melakukan revisi terhadap Perda lama.

“Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding,” ujar Hj. Sumiartini.

Terkait rencana pinjaman melalui PT SMI, Ketua DPRD menyampaikan bahwa secara prinsip DPRD menyetujui langkah tersebut. Namun, legislatif masih membutuhkan rincian mengenai tenor pinjaman, besaran pengembalian, serta spesifikasi penggunaan anggaran yang belum tercantum secara terperinci dalam APBD.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., menyambut baik langkah Pemkab dan DPRD Rohul yang secara proaktif melakukan konsultasi. Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang akuntabel.

Terkait optimalisasi pemanfaatan Pasar Modern, Dr. Evenri menjelaskan bahwa penyusunan Perda dapat dilakukan secara simultan. Namun, secara teknis, proses lelang tidak dilakukan oleh Perumda RHJ, melainkan oleh Dinas Perkim.

“Proses lelang atau kontes lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk tim penilai resmi. Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih. Setelah itu, baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda,” jelasnya.

Sementara terkait rencana pinjaman melalui PT SMI, BPKP Riau menyarankan Pemkab Rohul menyusun dan mencantumkan rincian alokasi dana secara transparan. Hal tersebut diperlukan agar DPRD memiliki gambaran yang jelas mengenai arah penggunaan dana, jangka waktu pengembalian, serta beban finansial yang harus ditanggung daerah.

Melalui konsultasi tersebut, Pemkab dan DPRD Rohul optimistis dapat menyelaraskan persepsi sekaligus mempercepat penyelesaian regulasi. Dengan demikian, optimalisasi aset daerah dan pemanfaatan sumber pembiayaan dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.