10 Agustus 2026

Ketum HMI Tembilahan Apresiasi Kapolda Riau atas Program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi

Bagikan..
image_pdfimage_print




ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, mengapresiasi perhatian Kapolda Riau melalui program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi. Namun, ia menekankan bahwa penyelamatan ekosistem mangrove harus menyasar langsung sumber kerusakannya.

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Riau. Tapi kalau kita bicara penyelamatan lingkungan, jangan hanya bicara tentang menanam. Yang lebih penting adalah memastikan pohon yang masih hidup tidak terus ditebang,” kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Yusuf mempertanyakan efektivitas pengawasan yang ada selama ini. Pasalnya, masyarakat pesisir masih menyaksikan aktivitas pembalakan kayu mangrove secara terang-terangan.

“Kalau pembalakan liar masih berlangsung dan masyarakat melihat kayu mangrove terus ditebang, tentu pertanyaannya sederhana: selama ini pengawasan ke mana? APH ada di mana? Pemerintah ada di mana? Ini pertanyaan publik yang sangat wajar,” tegasnya.

Yusuf mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penindakan pelaku di tingkat lapangan. Jika terdapat praktik pembalakan liar terorganisir, penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan penyokongnya.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang berada di ujung rantai, sementara aktor di belakangnya tidak pernah tersentuh,” ujarnya.

“Bongkar jaringannya. Kalau ada penadah, tindak penadahnya. Kalau ada pihak yang membekingi, proses sesuai hukum,” lanjut Yusuf.

Selain APH, HMI Tembilahan meminta Pemkab Indragiri Hilir tidak menempatkan isu mangrove sekadar isu lingkungan biasa, melainkan sebagai persoalan strategis daerah. Mengingat Inhil merupakan wilayah pesisir yang rentan terhadap ancaman abrasi.

Yusuf mengungkapkan pihaknya telah mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola dan Perlindungan Mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir. Aturan tersebut dinilai krusial untuk menentukan zonasi yang jelas.

“Kita perlu zonasi yang jelas. Mana yang tidak boleh disentuh sama sekali, mana yang bisa dimanfaatkan secara terbatas, untuk kepentingan apa, dengan persyaratan apa, dan siapa yang mengawasi. Jangan masyarakat dibiarkan menafsirkan sendiri, perusahaan menafsirkan sendiri, sementara pemerintah tidak hadir,” tutur Yusuf.

Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan di Inhil, HMI Cabang Tembilahan mendorong lima langkah konkret lintas sektor:

Penegakan hukum tuntas: Pengusutan pembalakan mangrove secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Sistem pemantauan terbuka: Pemda dan APH membangun sistem pengawasan kawasan secara berkala.

Pembahasan Perda Mangrove: Pembahasan regulasi daerah perlindungan mangrove secara serius dan transparan.

Pemetaan dan zonasi: Penetapan batas tegas kawasan lindung mutlak dan kawasan pemanfaatan terbatas.

Pemberdayaan warga pesisir: Pelibatan masyarakat sebagai benteng pengawasan sekaligus pemberian skema ekonomi alternatif.

Yusuf berharap seluruh elemen terkait dapat berjalan beriringan sesuai porsi kewenangannya masing-masing.

“Kami tidak ingin APH berhadap-hadapan dengan masyarakat atau Pemda terus disalahkan. Yang kami inginkan semua pihak menjalankan kewenangannya. Kalau ada yang merusak, tindak. Kalau ada kebijakan yang belum ada, buat. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan penghidupan, berdayakan,” pungkasnya. *