ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Konflik panas tengah membakar tubuh Koperasi Produsen Sejahtera Bersama (PSB) di Kecamatan Keteman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pengurus koperasi diduga melakukan kongkalikong dengan PT Oskar Investama terhadap pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diatas lahan sawit milik warga.
Sejumlah anggota koperasi menuding langkah pengajuan HGU bukan hanya merugikan, tetapi juga bentuk penyesatan yang berpotensi menghapus hak kepemilikan tanah masyarakat.
Ketua Koperasi PSB, Herman Mahat, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut penolakan hanya datang dari segelintir anggota yang tidak paham pola kerjasama.
Menurut Herman, sebelum pembebasan lahan seluas 1.600 hektare, sudah dilakukan sosialisasi dan penandatanganan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
“Surat itu berbunyi kesepakatan menyerahkan lahan untuk ditanami kelapa sawit dalam suatu periode (30 tahun). Jadi itulah dasarnya, kami dan perusahaan bersepakat mengajukan HGU,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Herman menegaskan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU sebagai dasar hukum. “Kalau sudah wajib hukumnya, mau tidak mau lahan yang dikerjasamakan ini wajib di-HGU-kan. Itu pegangan kepastian hukum bagi investor,” tambahnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa HGU berarti melepaskan lahan ke negara. “Kita membuat HGU itu bukan artinya melepaskan lahan itu ke negara, karena ada perjanjian-perjanjian yang telah kita buat dengan perusahan. Kalau ada yang tidak mau ya silakan, kami tidak memaksa,” tutupnya.
Secara hukum, penerbitan HGU atas lahan masyarakat menuntut pelepasan hak milik menjadi tanah negara.
Artinya, begitu HGU diterbitkan atas nama perusahaan, hak kepemilikan warga gugur. Setelah masa HGU berakhir, tanah otomatis kembali ke negara, bukan ke pemilik asal.
Selain itu, penggunaan dokumen SPPL sebagai dasar kesepakatan pengajuan HGU juga dinilai tidak tepat. SPPL hanyalah dokumen administratif lingkungan, bukan instrumen peralihan hak tanah.
Hingga kini, konflik antara anggota Koperasi PSB dengan pengurus dan PT Oskar Investama terus bergulir. Warga mendesak agar proses pengusulan HGU dihentikan sebelum ada kejelasan hukum yang benar-benar menjamin hak kepemilikan tanah mereka.
Sebagai rujukan, secara aturan hukum di Indonesia, lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang telah habis masa berlakunya TIDAK secara otomatis langsung kembali menjadi milik masyarakat, melainkan kembali menjadi Tanah Negara.
Namun, ada peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali atau menguasai lahan tersebut melalui mekanisme tertentu.
Berikut penjelasan detail dan alurnya:
1.Sifat dan Status Hukum Saat HGU Habis
Menurut UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dan PP No. 18 Tahun 2021:
Sifat HGU: Hak Guna Usaha (HGU) hanya bisa diterbitkan di atas Tanah Negara
Ketika masa berlaku HGU habis dan perusahaan tidak memperpanjang atau perpanjangannya ditolak oleh pemerintah, maka hak atas tanah tersebut dihapus. Status tanah tersebut berubah menjadi Tanah Negara (Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara).
- Cara Lahan Bisa Kembali/Diberikan ke Masyarakat
Masyarakat bisa memperoleh hak atas tanah ex-HGU tersebut melalui beberapa jalur resmi:
A. Program Reforma Agraria / Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Pemerintah memiliki kebijakan untuk mendaulat tanah-tanah negara bekas HGU yang habis masa berlakunya menjadi sasaran TORA.
Lahan ex-HGU akan didistribusikan kembali kepada masyarakat lokal, petani penggarap, atau masyarakat adat.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepemilikan (hingga terbit Sertifikat Hak Milik/SHM) melalui skema ini melalui skema Redistribusi Tanah.
B. Penyelesaian Konflik / Pengakuan Masyarakat Adat
Jika sejak awal lahan tersebut memiliki riwayat sengketa adat atau ulayat: Masyarakat Hukum Adat yang terbukti secara legal memiliki hak ulayat atas tanah tersebut dapat mengajukan penetapan/pengembalian tanah adat kepada pemerintah.
- Kondisi yang Menghambat Lahan Kembali ke Masyarakat
Lahan TIDAK BISA kembali ke masyarakat apabila Perusahaan Memperpanjang HGU ke Kementerian ATR/BPN sebelum masa berlakunya habis dan dikabulkan.
Pemerintah Memperuntukkan untuk Hal Lain: Pemerintah mengalokasikan tanah negara bekas HGU tersebut untuk kepentingan umum (fasilitas negara, infrastruktur) atau memberikannya kepada pihak lain melalui mekanisme Bank Tanah. (Redaksi)



BERITA TERHANGAT
LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Agraria, Pendampingan Masyarakat Jadi Prioritas
Korban Gigitan Monyet Sakti di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang
Harga Kelapa di Inhil Seperti Gizi Buruk, Pemerintah Pusat Tolong Buka Mata dan Telinga