16 Maret 2026

BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih Difinalisasi

Bagikan..


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan penjelasan mengenai tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penjelasan ini disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap rincian anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan, SE, M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan hingga penetapan APBD 2026 berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan APBD tidak berhenti pada saat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Setelah itu masih ada tahapan penting, termasuk evaluasi oleh pemerintah provinsi serta penyempurnaan dokumen anggaran,” ujar Feri di Tembilahan, Sabtu (14/3/2026).

Tahapan Penyusunan APBD 2026
– 24 November 2025: Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
– 8 Desember 2025: Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan PPAS.
– 22 Desember 2025: Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.
– 24 Januari 2026: Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Perda APBD.
– 28 Januari 2026: Penyampaian rancangan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk evaluasi.
– 13 Februari 2026: Pemerintah Kabupaten menerima hasil evaluasi dari pemerintah pusat melalui Gubernur.
– 20 Februari 2026: Penyempurnaan rancangan Perda APBD ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD.
– 24 Februari 2026: Dokumen hasil penyempurnaan disampaikan kembali kepada Menteri/Gubernur.
– 26 Februari 2026: Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan.
– 2 Maret 2026: Finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing perangkat daerah.

Feri menekankan bahwa finalisasi DPA menjadi tahap krusial agar program dan kegiatan di setiap OPD dapat segera berjalan sesuai ketentuan.

“Secara kronologis, penetapan Perda APBD hingga finalisasi DPA baru rampung pada awal Maret 2026. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang mempercepat penyelesaian administrasi serta integrasi data teknis ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah,” jelasnya.

Komitmen Transparansi
BKAD memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

“Pemerintah daerah terbuka terhadap permohonan informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Feri.

Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa rincian anggaran OPD masih dalam tahap finalisasi, namun seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan jadwal yang ditetapkan. (Adv)

error: Content is protected !!