ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Rio Adytia Pratama ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dari temuan itu, muncul potensi kerugian Negara sekitar Rp 670 juta yang harus dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan.
“Dari 670 juta temuan BPK, rekanan baru melakukan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 300 juta. Yaitu 200 juta di bulan Juli 2024 dan 100 juta lagi bulan September 2024 lalu,” terangnya, Rabu (25/2/2026).
Rio menambahkan bahwa Inspektorat sudah menyurati kepada OPD terkait penyelesaian dana yang menjadi kelebihan pembayaran.
Ia juga menegaskan, karena ini bukan temuan inspektorat, sehingga BPK yang memiliki wewenang menindaklanjuti laporan ke Aparat Penegak Hukum.
Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut.
Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Arbain)


BERITA TERHANGAT
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30