Oktober 2, 2025

Satpol PP Rohul Gelar Razia Pekat di Kepenuhan dan Rambah Hilir

Bagikan..

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu adakan razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu dan Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Selasa malam (30/9/2025).

Satpol PP bergerak sekitar pukul 21.00 wib, dimulai dengan apel persiapan di kantor Satpol PP, selanjutnya bergerak menuju Kecamatan Kepenuhan Hulu yang menjadi tempat sasaran razia. Satpol PP menyisir sejumlah lokasi dengan menerjunkan personil dan didampingi awak media. Adapun tempat yang menjadi sasaran razia adalah cafe-cafe dan penginapan yang berpotensi menjadi tempat aktifitas yang melanggar norma sosial maupun Peraturan Daerah (Perda).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil amankan Tujuh Belas (17) wanita di cafe daerah kepenuhan Hulu serta Satu (1) pasangan yang bukan suami istri di penginapan daerah Kecamatan Rambah Hilir. Personil juga amankan barang bukti 88 botol minuman keras (Miras) dengan jenis bir dan anggur merah serta 3 alat pengeras suara.

Disetiap tempat yang dikunjungi, Satpol PP selalu mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan aktifitas usahanya yang melanggar Perda.

Samsul Kamal selaku Plt Kepala Bidang Perda menyampaikan razia dilakukan dalam rangka penegakan perda no 2 tahun 2019 sebagaimana telah di ubah menjadi perda no 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban dimuka umum.

“Atas instruksi bupati dan wakil bupati, razia dilakukan untuk menertibkan para pelaku usaha sesuai perda, kita berharap, kedepannya wilayah Rohul bebas dari aktifitas yang melanggar perda”. Ungkap samsul.

Ditempat yang sama, Kabid Operasional dan Pengamanan Hamsanah, S.Pd, M.Pd. menyampaikan bahwa razia dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat. Ia menegaskan, kegiatan razia pekat akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan Rohul.
( Kri )