ARB INdonesia.com, Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp3 juta kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
“Pemerintah menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media, Selasa (24/3).
Ia menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Itu berarti, setiap bulannya korban PHK akan mengantongi insentif sebesar Rp1 juta per orang. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma.
Sumber : cnnindonesia.com https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200325130740-92-486758/jokowi-akan-beri-bantuan-rp3-juta-ke-korban-phk-akibat-corona

BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Bupati Inhil Tegaskan Percepatan Infrastruktur 2026 dalam Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan
Inhil Berduka, Pulau Kijang Bangkit Bersama