Tembilahan, detikriau.org – 400 kotak atau sebanyak 4.800 botol jamu Merk Tawon Klanceng tanpa dilengkapi label Kesehatan dan POM disita dari sebuah gudang dijalan lintas Provinsi, Rengat – Tembilahan di Desa Sungai Gantang Kelurahan Kempas Jaya.
Penyitaan dilakukan dalam pendampingan kegiatan petugas Loka POM Inhil ini pada rabu, 30 januari 2019 terhadap jamu tradisional produksi CV Putri Husada ini di digudang milik Suwarto (40)
“Seluruh Barang Bukti dan Pemilik dibawa ke kantor Loka POM Inhil untuk pengusutan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Safri Joni SE
Ditambahkan AKP Syafri, dalam giat kali itu disertai langsung oleh Kepala Loka POM Inhil, Ayi Mahfud Sidiq beserta delapan orang staff, Kasi Intel Kajari Inhil, Andi Syahputra serta dua personil Banit Satreskrim Polres Inhil, Briptu Fajar Eko Prasetyo dan Briptu Arif Setiawan.
Reporter: Amrul

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan