Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat pecahan rupiah pada 31 Desember 2018. Adapun uang yang dicabut peredarannya adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
BERITA TERHANGAT
17.597 Penindakan Hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
Prabowo Perintahkan Percepatan Revitalisasi 71 Ribu Sekolah, 1,1 Juta Pekerja Terserap
Roy Suryo Geram Rismon Tak Hadir di Rakyat Bersuara Hingga Lempar Amplop