Tembilahan, detikriau.org – Polres Inhil amankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AH (36) di Jalan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selasa (18/9) sekira pukul 21.30 Wib.
Dari tangan Warga Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah ini disita barang bukti Narkotika diduga sabu-sabu seberat 41,16 gram berikut uang tunai senilai Rp 2,8 Juta dan satu unit handphone.
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi tentang terduga pelaku yang sering bertransaksi sabu-sabu” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH
Setelah didapat informasi akurat dari hasil penyelidikan, diterangkan Bachtiar, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Arinal Fajri, S.H., lalu bergerak mendeteksi kebaradaan pelaku. AH yang diketahui berada di Jalan Pekan Arba Tembilahan, dan kemudian segera diamankan petugas.
Saat dilakukan pengeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti tersebut. “Sabu – sabu tersebut bernilai lebih dari empat puluh juta”, sebut Perwira Polisi yang pernah bertugas di kesatuan elite Polri tersebut
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanju.” Akhirinya.
Reporter: Am

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan