Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganjadi Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Rabu, 2/8/2017, sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang berinisial SS alias Wo (39 tahun) warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir ini, turut disita barang bukti berupa 9 paket ganja siap edar, tas warna biru dongker, koran pembungkus, 1 buah hekter, dan 1unit HP Strawberry .
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar, S.H, penangkapan tersangka ini, setelah sebelumnya masyarakat yang resah dengan kegiatan haram tersangka menginformasikan bahwa tersangka sering berbisnis dan bertransaksi ganja di Jalan Pangeran Hidayat.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Bachtiar./Am



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil