TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk seorang pelaku tindak pidana Narkoba di Jalan Sederhana Tembilahan, Minggu (7/5/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelakunya adalah berinisial Bin (41) warga Jalan Sederhana Tembilahan. Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket sedang sabu-sabu seberat 7,70 gram.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menceritakan bahwa penangkapan terduga pelaku, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya, yang menyatakan ada seorang pria di TKP.
Di sana, dikabarkan sering melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 20.00 wib personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang diduga pelaku TP Narkotika.
“Dari interogasi didapat pengakuan, bahwa terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang di temukan ada pada terduga pelaku, di dapat dari Ab, warga Tembilahan Hulu. Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba, langsung menuju ke rumah Ab, namun lelaki dimaksud, sudah tidak berada lagi di rumahnya,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil