TEMBILAHAN (detikriau.org) – A (25) terpaksa diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, gadis cantik ini kedapatan mengantongi Narkoba jenis pil ektasi.
Gadis itu diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada hari Rabu (22/2/2017) kemarin, sekitar pukul 23.45 WIB di kostnya Jalan M Boya Tembilahan.
“Awalnya, tindak pidana ini bermula keresahan dari masyarakat setempat atas kegiatan pelaku,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, Kamis (23/2/2017).
Dimana, pelaku sering melakukan transaksi, atas keresahan itu, aktifitas pelaku diinformasikan masyarakat kepada petugas. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya didapat informasi yang akurat.
Tepat saat pelaku sedang berada dirumahnya, petugas menangkap dan ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil ektasi warna coklat dan 3 lembar plastik bening bekas pembungkus pil ektasi.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 buah dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp 1.537.000.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Maplres Inhil,” tutupnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
Masyarakat Khawatir Proyek Jalan Ruas Sanglar-Kotabaru Kembali Mangkrak, Ini Tanggapan Pemerintah Daerah
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti