Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir mengamankan pelaku tindak pidana pencurian MT (30) warga Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah di Jalan Telaga Biru Gang Baitul Mukharam Parit 13 Kec Tembilahan Kota Kab. Inhil, Ahad (18/12/2016).
Saat terjaring dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Premanisme, Tsk didapati juga memiliki senjata tajam.
“Dalam operasi itu MT kita amankan atas dugaan tindak pidana pencurian 2 buah tabung LPG 3 kg milik warga. Saat ditangkap tsk juga kita dapati menguasai sebilah senjata tajam,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya, senin (19/12/2016)
Diterangkan Arry, Senjata tajam tersebut diselipkan dipinggang sebelah kanan dan ketika dilakukan introgasi tersangka mengakui sajam jenis badik tersebut adalah miliknya
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui adalah Residivis dalam Kasus Curas Jambret pada tahun 2011 yang lalu dan telah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di LP Tembilahan
“Pelaku berikut Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Arry./dro

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan