
Tembilahan, detikriau.org – Sesuai aturan, usai penayangan pengumuman pemenang, tahapan selanjutnya memasuki masa sanggah. Waktu yang disediakan bagi peserta lelang lainnya yang ingin ajukan keberatan ini dijadwalkan hingga tanggal 8 Agustus 2016 mendatang.
“Sekarang baru masuki masa sanggah. Jadwalnya sampai tanggal 8/8/2016 mendatang,” ujar PPTK kegiatan, Slamet Darsono dikomfirmasi melalui pesan WA, selasa (2/8/2016)
Diterangkannya, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan dan tidak juga ada sanggahan dari peserta lainnya barulah bisa ditetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ). Jika ada sanggahan, SPPBJ baru bisa diterbitkan oleh PPK setelah sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar.
“nanti usai ditetapkan SPPBJ, Penandatangan kontrak baru bisa dilakukan apabila rekanan pemenang telah menyerahkan jaminan pelaksanaan.”Pungkas Slamet
Menurut keterangan sumber detikriau.org melalui sambungan selularnya, selasa (2/8/2016), dari 8 paket, awalnya 3 paket diyakini dimiliki “juragan” nyatanya berubah menjadi 4 paket. Sementara dari 5 calon lainnya yang menurut sepengetahuannya diyakini kuat akan keluar sebagai pemenang, ternyata hanya dua nama yang masuk.
“dua nama yang saya yakini sebelumnya, A paket 3, dan paket jalan menuju Bandara R. Tiga meleset” Sampaikan sumber
Dari hasil pengumuman yang telah ditayangkan lpse ini sumber memprediksi tidak menutup kemungkinan akan adanya rekanan yang mengajukan sanggahan.
“bisa jadi. Kita lihat saja”
dipertanyakan adanya kemungkinan setoran “upeti”, sumber tak menjawab. hanya saja terdengar nada suara tawa diujung speaker handphone. ” Entahlah” tuntasnya. /dro



BERITA TERHANGAT
Monyet yang Meresahkan Warga Tembilahan Berhasil Ditangkap
Tahukah Kamu! Ternyata Panita Bupati Cup Inhil Belum Setor Pajak Hasil Penjualan Tiket
GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin, Desak Kemenag dan FKUB Lakukan Kajian Menyeluruh