TEMBILAHAN (detikriau.org) – FT (28) dikejar kepolisian Polres Inhu bekerjasama dengan jajaran Polres Inhil sampai Pulau Burung. Ia berhasil dibekuk di Kampung 82 Wilayah 2 PT RSUP-PKB Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil, Jum’at (15/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengejaran tersebut karena warga Sumatera Utara (Sumut) itu terlibat tindak pidana pembunuhan berencana pada tanggal 28 Juni kemarin. Korbannya adalah Siteli Telaumbanua di kebun sawit Dusun V Air Dingin Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.
“Kita membantu tim opsnal Polres Inhu karena pelaku kabur sampai wilayah hukum Polres Inhil. Akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra, Sabtu (16/7/2016).
Pada saat penangkapan, lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan situasipun dalam keadaan aman terkendali. Kini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Inhu./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Perayaan Milad ke-61 Menegaskan Identitas Inhil sebagaiDaerah yang Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan
PC PMII Inhil: Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Tembilahan Ari Syuria Serukan Gerakan Jum’at Bersih Serentak Besok Pagi