
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menertibkan taman kota Tembilahan dari segala aktivitas permainan hingga dagangan liar pada tanggal 4 November mendatang.
“Permainan dan pedagang di arena taman kota akan kita tertibkan sesuai permintaan dinas terkait,” kata Kepala Satpol PP TM Syaifullah kepada awak media, kemarin.
Diterangkan, penertiban itu dilakukan jika para pemilik permainan dan pedagang belum beranjak dari lokasi. Sebab sebelumnya pada tanggal 27 Oktober, Satpol PP telah melayangkan surat himbauan untuk mengosongkan segala aktivitas usaha di taman tersebut.
Jadi wacananya pada tanggal 4 November ini merupakan tindak lanjut dari surat himbauan tersebut. Ia berharap para pengusaha di taman itu untuk mengindahkan himbauannya sebelum dilakukan tindakan keras.
“Himbauan itu ditujukan khusus pengusaha permainan dan pedagang yang berada di arena taman, pagi pedagang di luar arena seperti di tepi badan jalan sekitar taman tidak ada persoalan,” pungkasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan