TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan mulai melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) pada Bulan September hingga Desember 2015 mendatang.
Pendataan ini harus dilakukan, dalam rangka memastikan berapa sesungguhnya jumlah PNS di setiap daerah, serta untuk mengetahui golongan dan jumlah jabatan struktural PNS tersebut.
“PUPNS elektronik atau e-PUPNS ini rencananya kita mulai sejak tanggal 1 September sampai 31 Desember nanti,” tutur Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (14/8/2015).
Dijelaskan Syaifuddin, kebijakan tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari itu, para pegawai diharuskan mengetahui dan mengikuti e-PUPNS ini, karena sangat penting bagi proses administrasi kepegawaian ke depan,” tambahnya.
Sedangkan bagi PNS yang tidak melakukan e-PUPNS tersebut, lanjut Syaifuddin, akan ada sanksi untuk yang bersangkutan, diantaranya secara administrasi akan tersisih atau tidak terlayani dalam administrasi kepegawaian.
“Jadi, jangan sampai ada PNS yang tidak melakukaan pendataan ulang,” tegasnya.
Terkait dengan penerapan kebijakan yang tergolong baru ini, Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah, seperti dengan mengirim perwakilan guna mengikuti pelatihan di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
“Kemudian, dalam waktu dekat ini, kita juga akan memanggil perwakilan dari setiap instansi untuk diberi pembekalan dan hasilnya disampaikan kepada pegawai lainnya di tempat tugas masing-masing,” imbuhnya. (adi/avd)
BERITA TERHANGAT
Malam Resepsi HUT RI Ke-80, Bupati Inhil Apresiasi Partisipasi Seluruh Pihak
Bupati Inhil Lakukan Penandatanganan NPHD Dengan KPU dan Bawaslu
Sekda Inhil Menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023