Tembilahan (detikriau.org) – setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian Polres Inhil menetapkan 9 dari 22 orang warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung sebagai tersangka atas pembakaran 6 alat berat serta pengrusakan 3 alat berat lainnya milik PT SAL beberapa waktu yang lalu. Kamis (7/8/2014)
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum masyarakat Desa Pungkat, Zainuddin Acang SH kepada awak media. “setelah pemeriksaan tadi malam di Mapolres Inhil, 9 warga telah ditetapkan sebagai tersangka serta 13 lainnya ditetapkan sebagai saksi,” Sampaikan Acang
Dalam kesempatan itu, Acang juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang hingga hari ini masih terus mengobok-obok desa pungkat.
“Kasihan warga kita disana sudah ketakutan. Mereka sudah seperti ayam kehilangan induk,” ungkapnya miris. “Tolong dan mohon jangan lagi diobok-obok lg lagi desa itu cukuplah sudah,” pintanya lagi.
Ke Sembilan warga Desa pungkat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Samsuri, Muhammad Aini, Amronsyah, Dedi, Pauwadi, Usman, Yusrizal, Ahmad Junaidi dan Mistar. Kesembilan warga ini dituduhkan telah melakukan pelanggran pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun.
“Kita akan terus mendampingi hingga proses pengadilan. Pengadilan yang nantinya memutuskan bersalah atau tidaknya,” tandas Acang. (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil