TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – 16 orang warga binaan Lapas Kelas II A Tembilahan mendapatkan pemotongan masa hukuman dari Menteri Hukum dan HAM. Remisi ini diberikan sehubungan dengan perayaan Natal 2013
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan Tommy mengatakan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan daftar usulan yang telah disampaikan pada pekan lalu, 16 orang dapatkan potongan tahanan dari 1 hingga 2 bulan.
“Setelah surat turun dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka perayaan Natal tahun ini, 16 orang Napi mendapatkan potongan hukuman, mulai dari 1 hingga sampai 2 bulan, “ kata Tommy.
Lebih jauh Kalapas menjelaskan hingga saat ini Lapas Kelas II A Tembilahan berpenghuni sebanyak 525 warga binaan. Dari jumlah itu yang beragama Nasrani hanya berjumlah sekitar 20 orang lebih.
Kata Kalapas, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pemberian remisi selalu diberikan kepada setiap warga binaan dilakukan 3 kali dalam satu tahun, antara lain pada saat menjelang datangnya hari besar seperti Natal, Hari Raya Idul Fitri, serta pada saat peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.(dro/tok)



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak