
Tembilahan (www.detikriau.org) – Tidak ada keharusan tes kejiwaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Jika memang memenuhi persyaratan, dokter, puskesmas dan Rumah Sakit Umum bisa mengeluarkan surat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, rabu (27/3).”KPU tidak mengharuskan pengurusan surat keterangan kesehatan jiwa dilakukan di RSJ. Dokter, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum berhak mengeluarkan asalkan mereka memang memiliki dokter yang berkompeten,” Kata Joni.
Sementara itu, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, Irianto ketika dikomfirmasi juga membenarkan. Ia menyatakan, RSUD PH memiliki tenaga dokter yang disyaratkan.”Insyaallah besok kita akan undang ketua masing-masing Parpol. Disamping untuk melakukan sosialisasi, sekaligus kita akan tetapkan jadwal dan besaran biayanya,” Jawab Irianto.
Tengku, salah seorang Bacaleg salah satu Parpol di Tembilahan mengaku lega mendengar kebijakan ini. Menurutnya, disamping persoalan biaya, kebutuhan waktu untuk melakukan tes kejiwaan di RSJ Pekanbaru dirasakan sangat memberatkan.”Alhamdulillah. kebijakan ini tentunya sangat meringankan. Bukan hanya persoalan biaya, kebutuhan waktu jika harus mengurus di Pekanbaru pastinya sangat memberatkan kita,” Syukur Tengku. (dro/*0)



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi