ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUTR dan PKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, senilai Rp23,7 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUTR dan PKP Inhil, Andy Hirfandy, saat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis.
Akibat temuan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan batas waktu 60 hari sejak LHP diterima.
“Kami sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti pengembalian.Kalo seandainya surat yg kita layangkan ke perusahaan masih belum direspon atau tidak ditanggapi maka kita bisa saja meminta bantuan dan bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk membantu dalam hal penyelesaian pengembalian ini,” tegas Andy, Senin (2/3/2026).
Terpisah, H. Yusran yang mengaku sebagai Direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, mengakui belum sepenuhnya melakukan pengembalian dana sesuai nilai yang ditetapkan BPK.
“Tidak ada itu aturan untuk pengembalian dalam waktu 60 hari, mana ada undang-undangnya. Pastinya kami akan tetap membayar,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Yusran juga menyampaikan rencana pelunasan sisa kewajiban dengan cara dicicil. “Setelah lebaran nanti akan kami angsur Rp200 juta dulu, kalau ada duitnya,” katanya.
Berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Inhil, dari total Rp670 juta lebih temuan BPK, pihak rekanan baru mengembalikan Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta disetor pada Juli 2024 dan Rp100 juta pada September 2024.
Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Penanganan pidana mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini publik menanti langkah tegas Dinas PUTR Inhil dan aparat penegak hukum dalam memastikan pengembalian kerugian negara benar-benar tuntas, serta memberi kepastian hukum atas proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.(Arbain-Red)
Dinas PUTR Inhil Siap Gandeng APH terkait Temuan Proyek Rp23,7 Miliar Sei Ara–Harapan
ARBindonesia.com


BERITA TERHANGAT
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30