15 Mei 2026

PH Abdul Samad Sebut Belum Ada Pihak yang Menang Atas Sengketa Lahan Gedung DPRD Inhil

PH Abdul Samad.

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Meski putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024 dengan hasil gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima, namun Penasehat Hukum (PH) Abdul Samad menyebutkan belum ada pihak yang menang atas sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil.

PH Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjutak, S.H., M.H mengatakan perkara gugatan Abdul Samad terhadap tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hilir dan para Tergugat Intervensi lainnya memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, dengan hasil gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

“Namun bukan berarti pihak Tergugat BPN Inhil, Pemkab Inhil dan para Pihak Tergugat Intrvensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang. Karena gugatan kita hanya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung bukan ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan,” ungkap Freddy Simanjutak kepda ARB INdonesia, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga : Sempat ‘Babak Belur’, Pemda Inhil Akhirnya Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan di Gudung DPRD

Lanjutnya, tentang sengketa kepemilikan tanah bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

“Oleh karenanya kita mengingatkan kepada Pemkab Inhil dan ataupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan tegas dilokasi objek tanah terperkara, yang mengarah kepada tindakan kejahatan kepada rakyat yang berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini,” papar Freddy Simanjutak.

“Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding PTTUN Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan seluruh Sertipikat Hak Milik lainnya yang terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad,” tutupnya. (Arbain)

error: Content is protected !!