Tembilahan, detikriau.org – Polsek Kempas menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RHL (32) dan MIA (43). Kedua laki-laki warga Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut ini dibekuk pada dua lokasi berbeda. Ahad (12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.
RHL ditangkap di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kec. Kempas Kab. Inhil dan MIA di Desa Sungai Ara Kec. Kempas Kab. Inhil.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 10 bal narkotika jenis ganja yang diperkirakan seberat 10 Kg beserta 2 bungkusan kertas Koran yang juga berisi ganja.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, pada hari penangkapan sekira pukul 16.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi, Kapolsek Kempas memerintahkan Unit Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapatkan kepastian bahwa orang yang diduga membawa barang haram tersebut akan melintasi jalan Pelabuhan Samudra II Kel. Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra.
Setelah ditunggu, sekira pukul 17.30 WIB, 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang diidentifikasi melintas . Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy langsung memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk digeledah.
Namun 1 orang yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya. Sedangkan 1 orang yang dibonceng, dan mengaku bernama RHL berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 Bal diduga adalah narkotika jenis ganja dengan berat sebagaimana pengakuan tersangka diperkirakan 10 kg dan 2 bungkus ganja yang di bungkus kertas koran.
“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh keterangan dari RHL bahwa barang bukti di dapat dari MIA yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara.” Terang Kapolsek
Tak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sei. Ara Kec Kempas.
Dari tangan RHL, selain ganja, polisi juga mengamankan 1 buah helm warna hitam merk Honda trx 3, 1 unit handphone merk Nokia N70, 1 unit handphone warna hitam merk prince dan 1 buah dompet warna coklat berisi 2 lembar KTO An. RHL.
Dari pelaku MIA disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk. Nokia 130 beserta 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 64 ribu.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./Am
BERITA TERHANGAT
APH Harus Turun ke Lapangan, PT SDS Diduga Beli BBM Bersubsidi dan Sudah Berlangsung Lama
Hasil Putusan Rapat Bersama, Lapak Angkringan Hangtuah Akan Ditata Ulang
Akun FB Anonim Ungkap Dugaan Perselingkuhan Kedes Belantaraya, Hasbullah Jali Buat Laporan Polisi