Oktober 2, 2025

MPI Kritik Eksodus Guru, Komisi IV Hearing Disdik dan BKD Inhil

Bagikan..
Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

Tembilahan (detikriau.org) – Komisi IV DPRD Inhil melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kamis (2/4). Pelaksanaan RDP yang didasari informasi Bidang Pendidikan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) tentang carutmarutnya mutasi tenaga pendidik yang juga dihadiri oleh Beberapa kepala sekolah setingkat SD hingga SMA di Kota Tembilahan dan Tembilahan Hulu ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Ardiyanto didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan beberapa anggota.

Diterangkan Ardiyanto, MPI menilai eksodus tenaga pendidik dari Desa ke Kota sangatlah tidak tepat. Akibat kebijakan ini, terjadinya penumpukan tenaga pendidik di perkotaan, padahal sekolah-sekolah di Desa masih sangat kekurangan tenaga pendidik.

Menaggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan, Helmi D, diwakili Sekretarisnya, Ahmad Ramani menerangkan bahwa mutasi para guru yang dilakukan beberapa waktu lalu telah dilakukan sesuai aturan. Mutasi menurutnya diawali dari permintaan para guru itu sendiri yang kemudian dipertimbangkan sesuai ketentuan aturan serta pertimbangan lainnya. Disdik bukanlah menjadi pemutus tetapi sebelumnya harus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat.

“banyak pertimbangan kita, seperti pertimbangan kemanusiaan karena guru juga butuh penyegaran dengan dipindahtugaskan ditempat tugas baru setelah puluhan tahun bertugas di daerah, berjauhan dengan istri atau suami, kesehatan dan lain sebagainya,” Ujar Ramani

Kepala BKD Inhil, Syaifuddin, juga menyatakan alasan yang hampir senada. Menurutnya, mutasi menjadi hak setiap orang. Usulan yang disampaikan Disdik selanjutnya dibahas pihaknya bersama baperjakat.

“Artinya semua sudah kita lakukan sesuai aturan,” kata Syaifuddin.

Menanggapi ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil meminta Pemkab Inhil untuk mempertimbangkan pembatalasan mutasi tenaga guru yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, dengan pindahnya beberapa tenaga guru disekolah-sekolah di Desa ke Kota menyebabkan semakin terpuruknya proses pendidikan ditingkat Desa disebabkan minimnya tanaga pengajar.

Menurutnya, masyarakat Desa juga berhak untuk pintar bukan hanya masyarakat yang bertepat tinggal di perkotaan. “bagaimana masyarakat desa bisa pintar kalau guru saja tidak ada? Ini harus jadi pertimbangan sebelum mengambil kebijakan,” pintanya.

Pria kelahiran Sungai Bela Kecamatan Kuindra ini mengaku memaklumi pertimbangan kemanusiaan untuk melakukan mutasi, namun yang perlu menjadi catatan, apakah setelah guru yang dipindahkan sudah ada penggantinya?

“Kebanyakan tidak, Akibatnya proses belajar mengajar disekolah yang ditinggal pastinya akan terganggu. Saya minta atas nama masyarakat, batalkan mutasi yang telah dilakukan.” pintanya.

Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi menyampaikan kondisi bahwa di SD 012 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong dengan jumlah murid sebanyak 342 siswa awalnya memiliki 4 orang guru berstatus PNS. Padahal sesuai rasio, idealnya 1 guru untuk 30 siswa, artinya minimal di SD ini memiliki 11 guru PNS.

Justru anehnya menurut Hasmawi, menjelang pelaksanaan ujian beberapa waktu yang lalu, 1 guru PNS bahkan dimutasikan ke Tembilahan.

“Saya sudah cek, guru yang pindah ini tanpa adanya rekomendasi, baik dari Kepala Sekolah maupun UPTD. Kita boleh cek kebenaran informasi ini,” Tantang Hasnawi

SMPN satu atap Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong ditambahkannya, awalnya dengan 152 siswa memiliki 3 guru PNS. Namun ditahun 2013, 2 guru PNS dipindahtugaskan. Awal tahun ajaran baru, SMP hanya didaftari 7 Siswa baru karena para orang tua siswa tidak ingin meragukan untuk menitipkan anaknya dididik disekolah yang tidak memiliki tenaga guru ini.

“Dua guru ini pindah juga tidak ada rekomendasi kepsek maupun UPTD, yang ada hanya rekomendasi pejabat. Apakah ini prosedural dan tidak menyalahi aturan,” Pertanyakan politisi partai Demokrat ini.

Masih menurutnya, kalau alasan lamanya bertugas seorang guru di desa bisa menjadi pembenaran, salah seorang mantan gurunya yang sudah bertugas sejak tahun 1982 di concong nyatanya sampai hari ini juga tidak pernah dipindahtugaskan.

“Jika seperti ini saya yakin pendidikan di Inhil lama kelamaan akan semakin hancur.” Kecam Hasmawi.

Menurut Hasmawi untuk mengelola pendidikan perlu kearifan, bijaksana dan saling terbuka dalam mengambil berbagai kebijakan.

Menanggapi informasi yang disampaikan pihak Dewan ini, Sekretaris Disdik, A Ramani berjanji untuk segera menindaklanjuti dengan langsung turun kelapangan. Ia berjanji pihaknya akan komit untuk membenahi pendidikan Inhil namun harus mendapatkan dukungan semua pihak.

“Jika kita ingin perbaiki pendidikan harus ada dukungan dari semua pihak, tidak bisa semata hanya dilakukan oleh disdik.” Harapnya.

Diujung RDP, Ketua komisi IV meminta kepada Pemkab Inhil untuk meninjau kembali SK pemutasian nomor: KPTS. 172/III/HK-2015 tentang penempatan dan mutasi PNS dilingkungan Pemkab Inhil tanggal 12 Maret 2015. Kemudian segera untuk memenuhi kekurangan guru yang di daerah serta melakukan pertimbangan baik buruknya terhadap usulan mutasi terhadap Sekolah yang ditinggalkan sebelum mengamini permintaan mutasi seorang tenaga pendidik. (dro/adv)