Rengat, detikriau.org – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto dan Khairizal batal ditetapkan sebagai Paslon terpilih pada Pilkada Inhu sesuai jadwal. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu masih menunda penetapan Paslon karena adanya pengaduan dari Paslon H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“sesuai tahapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih, semestinya ditetapkan pada Senin hingga Selasa (21-22/12). Namun, karena adanya pendaftaran pengaduan di MK, maka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih terpaksa harus ditunda”, Sebut Ketua KPU Inhu Muhammad Amin usai menyambut kedatangan rombongan Bupati dan KPU Kabupaten Bekasi, Senin (21/12) di Aula Bappeda kab Inhu.
Dikatakannya, Memang laporan itu hanya baru sebatas pendaftaran saja di MK. Meski demikian kami harus menunggu apakah laporan tersebut dilanjutkan apa tidak sehingga untuk sementara penetapan calon Bupati terpilih kami tunda, sebutnya.
Amin juga menjelaskan, jika laporan Paslon Tengku Mukhtaruddin – Aminah di MK tidak dilanjutkan atau ditolak oleh MK, maka pihaknya akan meminta petunjuk dari KPU RI terkait tahapan penetapan calon Bupati Inhu terpilih, Namun jika laporan tersebut dilanjutkan maka KPU Inhu akan tetap melakukan penetapan calon Bupati Inhu terpilih setelah menunnggu keputusan MK.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Devisi Hukum KPU Inhu, Ir Hendri A Saleh menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 Pasal 52 Ayat 6, disebutkan bahwa dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah kepada MK, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah ditetapkannya putusan MK.
Jadi, kata Hendri, jika pengajuan permohonan Paslon Tengku Mukhtaruddin – Aminah diterima oleh MK dan dilanjutkan perkaranya, maka KPU Inhu akan menunggu hasil keputusan MK, setelah itu baru dilakukan penetapan Paslon Bupati Inhu terpilih mengacu pada keputusan MK tersebut.
“Kalau gugatan masuk dan disidangkan, maka penetapan Paslon Bupati terpilih akan dilakukan sekitar tanggal 13 Februari hingga 12 Maret 2016, ini karena menunggu putusan MK. Namun jika pengajuan permohonan gugatan ditolak MK, maka KPU Inhu akan meminta petunjuk KPU RI tentang jadwal penetapan Paslon Bupati terpilih, ditolak atau tidaknya permohonan gugatan tersebut akan diketahui pada tanggal 4 Januari 2016,” terang Hendri.
Masih menurut Hendri, maski hingga saat ini KPU Inhu belum mengetahui materi yang diajukan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada Inhu ke MK, namun pihaknya tetap melakukan persiapan.
“Kami tetap melakukan persiapan, dan kami tegaskan lagi, Paslon Tengku Mukhtaruddin – Aminah hanya baru mendaftarkan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK, artinya, pendaftaran tersebut masih akan dilakukan verifikasi oleh MK, untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak, akan diketahui selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2016 mendatang,” jelasnya (Zal)
BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu