TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan rapat finalisasi tim kabupaten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiasi Menyusui Dini (IMD), Desa Siaga Aktif (DSA) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (26/9/2015).
Rapat yang digelar di Aula Wijaya Kusuma Kantor Diskes, Jalan M Boya Tembilahan ini, dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes, dr Saut Pakpahan didampingi seluruh Kepala Bidang (Kabid) dan jajaran di lingkungan Diskes, serta dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setdakab Inhil.
Pada kesempatan itu, Plt Kepala Diskes, dr Saut Pakpahan mengatakan, hasil dari rapat ini akan diajukan ke Bupati Inhil, untuk dilaksanakan gelar Ranperda antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan tim ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Selanjutnya, barulah diajukan ke DPRD Inhil, untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Gelar Ranperda rencananya akan dilaksanakan pada Bulan Oktober nanti. Sedangkan pengajuan drafnya ke DPRD, berkemungkinan menjelang akhir tahun atau Bulan November mendatang,” tutur Saut.
Adapun tujuan Ranperda tersebut, lanjut dokter spesialis penyakit dalam ini, untuk IMD dimaksudkan agar seluruh ibu yang sehat bisa langsung menyusui anaknya setelah melahirkan, sehingga bayi akan tumbuh dan berkembang dengan baik.
Sedangkan DSA, diharapkan seluruh desa mampu meningkatkan derajat kesehatan warganya, seperti dengan cara mendata ibu hamil dan merencanakan persalinannya, melakukan imunisasi terhadap seluruh bayi dan lain-lain.
“Untuk KTR, bertujuan menciptakan suasa dan kondisi lingkungan yang sehat, yang bebas dari asap rokok,” terangnya. (adi/adv)
BERITA TERHANGAT
Antisipasi Penyebaran TBC, Petugas Kesehatan Diminta Giat Lakukan Sosialisasi dan Mendata Pasien
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Diskes Harap Pembentukan 3 Perda Yang Diusulkan Dapat Terwujud
Waspada DBD, Masyarakat Diimbau rutin Lakukan Goro