Kekosongan Jabatan Sekda Riau, Dua Nama ini Mencuat Bakal Mengantikan Yan Prana

Ilustrasi kekosongan jabatan Sekda Riau, foto Radar Lamsel


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kabar hangat, dua nama bakal calon ini mencuat akan mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau untuk
mengantikan Yan Prana yang saat ini tersandung masalah hukum.


Isu tersebut muncul baru-baru ini setalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dan menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.


Adapun dua nama yang digadang- gadangkan bakal menduduki ‘kursi hangat’ sebagai orang nomor 1 ditatanan pegawai negeri Bumi Lancang Kuning yaitu Said Syarifuddin dan Asrizal.


Hal itu berdasarkan rekam jejak pada tahun 2019 lalu, bahwa dua nama tersebut merupakan nama-nama calon yang lolos dalam proses Seleksi Calon Sekretaris Daerah Provinsi Riau.


“Tiga nama calon Sekdaprov sudah kami umumkan, yaitu Yan Prana, Said Syafruddin, dan Asrizal,” ujar Ketua Pansel Prof. Ashaluddin Jalil pada Senin (30/9/2019) lalu, dikutip dari Bisnis.com,


Mengenai siapa bakal calon yang akan mengisi jabatan sementara Sekda atau Pelaksana Tugas (PLT), Wakil Gubernur Provinsi Riau, Edy Natar Nasution saat di hubungi arbindonesia.com belum memberikan tanggapannya, alias belum direspon saat dikonfirmasi melalui Panggilan seluler dan pesan WhatsApp.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa dan kapan kekosongan jabatan Sekda Provinsi Riau tersebut akan diisi oleh pejabatan sementara Sekda atau Pelaksana Tugas (PLT).


Sementara itu, terendus kabar bahwa Pemerintah Provinsi Riau berencana akan meminta penangguhan penahan terhadap Yan Prana.


Seperti yang dikutip dari cakaplah.com, Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Taufik mengaku kecewa dengan Pemprov Riau yang bukannya mengganti Yan Prana sebagai Sekda Riau, karena terlibat kasus hukum, namun malah berencana meminta penangguhan penahanan.


“Argumentasi dari Biro Hukum Provinsi Riau tersebut akhirnya membuat kita patut menduga bahwa komitmen anti korupsi pemerintahan hari ini mengalami kemunduran. Dan patut publik berang dan kecewa,” tegas Taufik.


(Arbain)




Memahami Disparitas Cost Politik dan Politik Uang

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum, Member Of PERADI Suara Advokat Indonesia


Pilkada Serentak Tahun 2020 agaknya telah usai, namun yang menjadi perhatian adalah banyak menyisakan persoalan-persoalan yang dimana dianggap belum selesai di belahan provinsi dan kabupaten di Indonesia yang ikut melaksanakan pesta demokrasi ini.


Karena banyak menyisakan persoalan yang agaknya harus diselesaikan secara hukum, apakah itu sengketa hasil pemilihan, apakah itu pelanggaran-pelanggaran pemilu ataupun tindak pidana pemilu. Hal ini sudah menjadi kepastian yang dijamin oleh Perundang-undangan yang ada, kemana persoalan tersebut diba dan diselesaikan.


Persoalan yang menang dan kalah dalam Kontestasi Politik dalam Pemilihan Kepala daerah itu adalah biasa, apakah ada pihak-pihak yang merasa dicurangi atau di cilati dan dirugikan karena itu aturan mainnya sudah jelas, persoalan apa yang ingin dipersoalkan sudah ada tugas-tugas dari masing-masing lemabaga yang mengcover untuk kemudian menilai secara objektif persoalan-persoalan yang disoalkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut .


Kita ketahui banyak kontestasi politik yang sudah, sedang, maupun akan dilaksanakan. Kontestasi-kontestasi tersebut selalu bersinggungan dengan dikotomi antara Politik uang dengan cost politik yang seringkali nampak beda tipis. Secara spesifik terutama para calon/pasangan calon dituntut mampu membedakan antara keduanya.


Dari tahun ketahun disetiap pesta demokrasi apakah itu Pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan anggota DPRD yang kemudian sering menjadi sorotan adalah mengenai “politik uang”.


Apabila kita melihat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada perumusan mengenai politik uang sudah dituangkan jelas didalam UU tersebut, dimana politik uang dirumuskan sebagai perbuatan yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan/atau pemilih itu sendiri, hal tersebut sudah diatur secara tegas didalam UU Nomor 10 tahun 2016.


Untuk lebih mengkrucutkan tulisan saya ini, saya ingin membahas 2 soal yang pertama apa itu “cost politik” dan apa itu “Politik Uang”.?


Apa itu “Cost politik” ?


Cost politik merupakan harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk berpolitik seperti konsumsi pada saat kampanye, transportasi pada saat kampanye atau biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan Peraturan KPU.


Cost politik ini berbeda dengan politik uang, dimana politik uang terjadi proses transaksi atau jual beli suara, hal ini harus tercatat didalam pelaporan yang sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU, jadi cost politik ini harus juga kemudian ada laporannya, apa contohnya?


Seperti tanda terima penerimaan LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimana didalam laporan tersebut ada disebutkan rincian mengenai “Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon” didalam LPPDK.


Didalam laporan tersebut ada beberapa form modelnya yaitu LPDDK 1-5 biasanya seperti itu, jadi mekanisme hal ini kemudian dilaporkan kepada KPU dan dibuatkan Berita Acara hasil LPPDK tadi.


Jadi pengertian cost politik yang dimaksud segala sesuatunya baik penerimaan dan pengeluaran sudah tercatat secara rinci didalam laporan tersebut, ketika hal ini sudah tercatat maka resmi lah dianggap sebagai biaya politik atau cost politik yang tercatat dan wajar.


Apa itu “Politik Uang” ?


Politik uang secara tegas diatur didalam UU NOmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang didalam pasal 73 ayat (1) yang berbunyi “Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih”.


Secara definisi delik, disini ada beberapa unsur yang harus dapat dibuktikan dan hal ini tidak serta merta dapat dan semudah untuk membalikkan telapak tangan.


Adapaun pelanggaran yang dikatakan secara adminitrasi sebagaiimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) yaitu pelannggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif juga telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang berikut definisinya.


Sesuai penjelasan pasal 135 A ayat (1) yang dimaksud dengan “Terstruktur”adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Jadi pelibatan kecurangan pelanggaran ini harus ada keterlibatan dari aparat structural.


Sedangkan yang dimaksud dengan “Sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.


Sementara yang dimaksud dengan “Masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian, ketiga unsure ini harus saling berkaitan ketiga unsure tersebut diatas harus terpenuhi.


Disparitas antara cost politik dan politik uang


Melihat dan menelaah mengenai keduanya apakah itu cost politk atau politik uang tentu kita harus berpegangan dengan aturan perundang-undangan yang mengaturnya dan bukan dengan tafsir liar subjektifitas masing-masing orang, harus kemudian dilihat secara objektif.


Karena jika ditelaah kembali perbedaan dari hal tersebut adalah, dimana didalam Politik uang harus ada transaksi atau jual beli suara sedangkan didalam cost politik yang harus ditekankan ialah harus adanya pencatatan rinci mengenai segala hal yang berkaitan dengan bahan kampanye, konsumsi kampanye paslon yang harus dicatat dan dilaporkan ke KPU sebagai penyelanggara Pemilu itu.


Bagaimana efektifitas melihat kedua hal tersebut “Politik uang” dan “Cost Politik’ ?


Jika melihat kembali Penjelasan pasal 73 UU NOmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Indang-undang bisa menjawab itu semua.


Didalam penjelasan tersebut dinyatakan Pasal 73Ayat (1) “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye
pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”


Pada pokoknya ketika hal tersebut tercatat dan ada pada form LPPDK dan dilaporkan kepada KPU lalu kemudian ada berita acara pelaporan tersebut, maka hal tersebut masuk kedalam “Cost Politik” secara legalitas dan hal itu dibenarkan secara hukum.


Kita tarik pada kesimpulannya, antara politik uang dan cost politik pada prinsip sama-sama menggunakan uang namun yang kemudian menjadi pembeda adalah, didalam politik uang ada proses transaksi dan jual beli suara dimana memastikan penyelenggara atau pemilih untuk memilih paslon tertentu, dan ketika hal tersebut dianggap jual beli sudah tentu adanya transaksional nominal.


Sedangkan cost politik segala keperluan penerimaan dan pengeluaran kampanye meliputi segala kegiatannya yang tercatat dan diketahui oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini adalah KPU.


Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum, Member Of PERADI Suara Advokat Indonesia




Pencairan Termin 70 Persen Masih Ditahan, Pernyataan Dirut RSUD Tembilahan itu Dibantah

Proyek Pembangunan dan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, Minggu (13/12/2020). Foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR –
Pernyataan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan mengenai pencairan termin 70 persen yang masih ditahan dan belum diterima rekanan pelaksana mendapat bantahan.


Dalam pemberitaan sebelumnya yang dikutip dari detikriau.org, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan saat dikonfirmasi detik riau menerangkan bahwa dana pencairan 70 persen tersebut masih ditahan dan belum diterima rekanan pelaksana, Rabu (23/12/2020).


Baca juga : ‘Besarnya Pasak Dari Tiang’ pada Pembangunan RSUD Tembilahan


Atas hal tersebut, pernyataan yang disampaikan oleh Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan mendapat bantahan.


Seperti yang dilansir dari detikriau.org, sumber memastikan dana pencairan 70 persen, sekira 17 miliar atau senilai 15 miliar lebih setelah pengurangan pajak, sudah ditransfer ke rekening bank rekanan pelaksana.


Bahkan juga dipastikannya, dihari yang sama (disebutkannya tanggal 23 Desember 2020), hari itu juga dilakukan penarikan dana sebesar 5 miliar lebih.


“Siapa bilang ditangguhkan, Dana pencairan 70 persen sudah ditransfer ke rekening pelaksana dan bahkan dihari yang sama sudah dicairkan 5 miliar lebih,” ungkapnya, kamis (24/11).


“Diawal saya sudah sampaikan ada yang tidak benar, dan hari ini justru diakui oleh mereka. Apa aturan yang membenarkan dengan kondisi bobot pekerjaan hanya 38 persen bisa mengajukan pencairan 70 persen. Ini rekayasa dan pastinya bentuk penipuan,” akhirinya.


Baca juga : Agar Dapat Dilakukan Pencairan, Progres Hasil Pekerjaan RSUD Tembilahan ‘Dipasang Topeng’


Hingga berita ini dirilis, detikriau.org masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) termasuk beberapa pihak terkait lainnya.


Sumber detikriau.org
Editor arbain




Agar Dapat Dilakukan Pencairan, Progres Hasil Pekerjaan RSUD Tembilahan 'Dipasang Topeng'

Proyek Pembangunan dan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, Minggu (13/12/2020). Foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Agar dapat dilakukan pencarian dana Proyek senilai 24 miliar, progres pembangunan RSUD Tembilahan ‘dipasang topeng’, atau dugaan rekayasa pada bobot hasil pekerjaannya.


Dalam pemberitaan sebelumnya, progres pekerjaan proyek tersebut pada akhir November 2020 baru mencapai bobot 38 persen.


Anehnya, dalam rentang waktu sekitar dua minggu, tepatnya pada 18 Desember muncul dalam berita acara Pemeriksaan Pekerjaan
bahwa bobot pekerjaan telah mencapai 75 persen lebih.


Padahal dalam rentang waktu itu juga, sempat beberapa hari tidak ada aktivitas pekerjaan akibat masalah gaji buruh pekerja yang belum dibayarkan.


Baca juga : ‘Besarnya Pasak Dari Tiang’ pada Pembangunan RSUD Tembilahan


Dilansir dari detikriau.org, mengenai hal tersebut, Team Leader, PT Tujuh Jaya Konsultan, Zulqodri, ST, MSI membenarkan bahwa progres pekerjaan pembangunan dan rehab RS Puri Husada Tembilahan berada pada bobot 38 persen pada tanggal 18 Desember 2020. Saat dibuatkannya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 75,110%.


Akan tetapi menurutnya, kebijakan ini dilakukan atas kesepakatan karena menjadi satu-satunya solusi agar pekerjaan tidak mangkrak dan bisa dilanjutkan kembali di tahun 2021 mendatang.


“Kalau tidak 70 persen kan tidak bisa dicairkan. Artinya pekerjaan bakal mangkrak, itu solusinya,” papar Zulqodri menjawab konfirmasi detikriau.org melalui sambungan selular, kamis (24/11) sore.


“Direktur dan PPK sudah konsultasi dengan Bupati, Ispektorat serta beberapa pihak lain dan disetujui untuk diterminkan 70 persen supaya bisa dilanjutkan di tahun berikutnya. Daripada mangkrak dari awal, padahal dana sudah standby,” katanya lagi.


Menurut Zul, saat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan disusun, ia mengaku sedang berada di Pekanbaru.


“Kalau berita acara sendiri saya waktu itu sedang di Pekanbaru, saya tidak ikut pemeriksaan secara langsung, karena tgl 18 itu (desember 2020. red) berita acara seluruhnya harus sudah masuk. Yang menyelesaikan berita acara itu orang itu semua, saya menandatangani terakhir. Sudah diteken semua,” imbuh Team Leader, PT Tujuh Jaya Konsultan, Zulqodri.


Namun meskipun sedang berada di Pekanbaru, Zul menyebut ada anggotanya yang tetap melakukan pengawasan secara langsung di lokasi pekerjaan proyek.


“Anggota kita ada di lokasi, standby. Kita mengetahui bahwa memang berita acara dibuatkan pada bobot pekerjaan 75 persen, tapi secara fisik dilapangan, kita juga mengetahui tidak sebesar itu,” ungkap Zul.


“Dalam waktu dekat ada pengadaan dengan bobot 18 persen, sekarang sedang didatangkan, ada juga pengecoran. Mungkin kalau itu semua sudah selesai dan masuk semua, bobot sudah sampai. Diperkirakan akhir tahun progres sudah mencapai bobot itu (75,110% red),” tutup Zulqodri.


Untuk diketahui dalam pemerintahan sebelumnya Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan menerangkan bahwa dana pencairan 70 persen tersebut masih ditahan dan belum diterima rekanan pelaksana.


Sumber detikriau.org
Editor arbain




'Besarnya Pasak Dari Tiang' pada Pembangunan RSUD Tembilahan

Proyek Pembangunan dan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, Minggu (13/12/2020). Foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – ‘Besar Pasak dari pada Tiang’, istilah itulah yang cocok untuk diberi label pada Proyek Pembangunan dan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, Kabupaten Indgargiri Hilir (Inhil).


Bagaimana tidak, Proyek Rumah Sakit ‘berplat merah’ yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 42 miliar lebih ini diduga lebih besar dana yang dicairkan daripada progres pekerjaannya. Atau pembayaran kepada rekanan sudah disalurkan sebesar 70 persen, sedangkan progres pekerjaannya baru mencapai 38 persen.


Menurut keterangan narasumber yang dilansir dari detikriau.org, berdasarkan Kontrak Kerja No 027.2/RSUD-PERJ/2569.A tertanggal 6 Juli 2020, bahwa pekerjaan tersebut dimulai dengan tidak melakukan pengambilan uang muka.


Baca juga : Pencarian Termin 70 Persen yang Masih Ditahan, Pernyataan Dirut RSUD Tembilahan itu Dibantah


Akan tetapi, seiring berjalannya proyek tersebut, pada akhir November 2020 progres pekerjaan sudah mencapai 38 persen, lalu pihak rekanan mengajukan pencairan sebesar 30 persen.


“Setelah pencairan 30 persen ini, ada masalah internal dikeuangan sehingga pekerjaan sempat terhenti. Makanya kemaren sempat heboh upah buruh pekerja tidak terbayarkan,” kata narasumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan menyampaikan kepada detikriau.org, Rabu (23/12/2020).


Lanjutnya, berselang beberapa waktu, kantor pusat di Jakarta memutuskan untuk menarik pelaksanaan pekerjaan dari kantor cabang di Pekanbaru ke Kantor Pusat di Jakarta.


“Pelaksana pekerjaan melalui kantor cabang tidak keberatan, namun mereka menuntut kantor pusat membayarkan penuh hak mereka sesuai progres pekerjaan (38 persen red). Karena seluruh keperluan proyek dibiayai oleh kuasa pelaksana pada kantor cabang, bukan perusahaan di Jakarta,” paparnya.


“Nilai 38% itu belum termasuk perhitungan sejumlah material proyek yang belum terpasang,” tambahnya.


Permasalahan internal ini sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Saat itu clear (selesai), karena kantor di Jakarta menyepakati untuk memenuhi hak yang dimintakan pelaksana melalui kantor cabang.


“Pemkab saat itu juga meminta pekerjaan segera dilanjutkan dan juga disetujui kantor di Jakarta. Namun nyatanya pekerjaan baru mulai dilaksanakan hari ini, rabu tanggal 23 Desember 2020,” ungkapnya.


Menurut Sumber yang sama, setelah sempat terhenti dan sama sekali tidak ada aktifitas pekerjaan dilapangan akibat masalah keuangan. Anehnya, pada tanggal 18 Desember 2020 terbit Surat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan bobot pekerjaan sampai dengan minggu ke 35 (14 Desember – 17 Desember 2020) telah mencapai 75,110 persen dan diajukan pencairan Termin sebesar 70 persen.


(Termin adalah pembayaran yang dilakukan sesuai dengan akad dan kesepakatan bersama)


“Progress pekerjaan untuk proyek seperti itu peningkatan per harinya maksimal hanya satu persen. Sementara sejak kisruh internal, seluruh pekerjaan terhenti pada bobot pekerjaan 38 persen. Pekerjaan baru dimulai hari ini (Rabu), lantas darimana capaian 75 persen lebih itu?, bahkan dilakukan termin 70 persen. Saya pastikan ada yang tidak benar,” tegasnya.


“Saya punya seluruh bukti apa yang saya sampaikan ini, nanti saya kirim,” tutup narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.


Baca juga : Agar Dapat Dilakukan Pencairan, Progres Hasil Pekerjaan RSUD Tembilahan ‘Dipasang Topeng’


Tanggapan Direktur RSUD PS Tembilahan


Dilansir dari detikriau.org, mengenai informasi tersebut Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan menerangkan dana pencairan 70 persen tersebut masih ditahan dan belum diterima rekanan pelaksana. Kontrak kerja akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2020. Namun ia meyakini bobot pekerjaan akan mencapai 75 persen bahkan lebih pada akhir masa kontrak.


“Saat ini beberapa pekerjaan lainnya, seperti pengadaan lift/Elevator dan IPAL sedang dalam perjalanan. Tambahan item pekerjaan seperti itu diantaranya yang akan memenuhi bobot pekerjaan 75 persen bahkan lebih. Saat ini masih berproses,” ujar dr Saut, Rabu (23/12/2020).


Lanjutnya, Pihak RSUD Puri Husada saat ini berupaya maksimal agar pekerjaan bisa diselesaikan. Kelanjutkan pekerjaan akan diteruskan di tahun 2021, namanya pemberian kesempatan penyelesaian.


“Pembangunan Rumah Sakit ini harus selesai. Jika tidak tuntas, ketersedian DAK akan ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat. Entah kapan lagi kita bisa dapat duit untuk membangun rumah sakit yang refresentatif,” tutup dr Saut.


Sumber detikriau.org
Editor Arbain




Tak Dapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Kepala BC Tembilahan : Mudah-mudahan Tahun Depan Lolos, Doakan Saja

Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan gagal mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2020.


Hal tersebut sesuai pengumuman dari Tim Penilai Nasional 2020 oleh Kemenpan RB Republik Indonesia terhadap 64 unit kerja Berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dibawah naungan Dirjen Bea dan Cukai.


Dari data tersebut, diketahui Bea Cukai Tembilahan yang mengajukan permohonan WBK berada pada nomor urut 49 dan berstatus Belum Lolos.


Dikonfirmasi terkait gagalnya BC Tembilahan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi tersebut, Kepala BC Tembilahan melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Budi Budiana menyebut jika pihaknya masih memiliki semangat dan punya keyakinan untuk lolos WBK tahun 2021 mendatang.


“Mudah-mudahan tahun depan lolos, doakan saja,” ungkap Budi melalui WhatsApp miliknya kepada awak media.


Ditanyakan terkait apa salah satu faktor yang membuat BC Tembilahan gagal memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi, Budi mengaku belum mendapat informasi.


“Belum ada info, kan semua penilaian oleh Kemenpan RB,” katanya.


Sementara itu, Anton Martin yang merupakan mantan Kepala BC Tembilahan yang saat ini bertugas sebagai Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas menyatakan jika proses permohonan WBK di BC Tembilahan memang dimulai pada saat dirinya masih menjabat.


“Sebelumnya pernah berhasil di tingkat Kemenkeu tapi gagal di Kemenpan RB pada zaman sebelum saya. Saya mulai merintis sejak masuk, coba mengembalikan harga diri dengan menyiapkan kembali BC Tembilahan untuk maju WBK buat tahun 2020 tapi saya keburu mutasi,” ucap Anton.


Anton menilai, sebenarnya untuk BC Tembilahan tinggal lebih dipoles lagi pada tahun 2020 untuk menjaga konsistensi serta membangun kultur SDM dan sistem kantor modern.


“Berarti masih banyak PR yang perlu dibenahi dan perlu komitmen serta konsistensi, karena membawa dan mengawal perubahan itu butuh stamina dan nafas panjang,” pungkas Anton. (*)