Tembilahan, detikriau.org – Narapidana kasus Narkoba, War (29) bisa dikatakan tak ada kapoknya. Tubuh boleh dikerangkeng, tapi bisnis narkobanya masih tetap berlanjut. Dari dalam sel yang dihuninya, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H, barang haram ini ditemukan dalam razia yang dilakukan petugas Lapas Kelas II A Tembilahan yang dipimpin Ka Lapas Sudirwan, S.H., dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Riau, Jumat, (23/2), sekira pukul 23.20 WIB
Dalam razia yang dilakukan di setiap kamar yang dihuni narapidana, dalam sel yang dihuni War ditemukan 1 buah plastik klep putih yang berisikan 8 paket sabu. Selain barang haram itu juga ditemukan 3 unit HP, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klep putih dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.114.000.
“Usut punya usut, diketahui pemilik semua barang tersebut adalah salah seorang penghuni kamar sel yang bernama War. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada Polres Indragiri Hilir.” Ujar AKP Bachtiar
Mendapat informasi dari Ka Lapas, Kasat Res Narkoba bersama anggota mendatangi Lapas. Ka Lapas kemudian menyerahkan War dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, War adalah narapidana kasus narkotika, dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. War telah menjalani hidup di balik terali besi selama 6 tahun./ Am
BERITA TERHANGAT
APH Harus Turun ke Lapangan, PT SDS Diduga Beli BBM Bersubsidi dan Sudah Berlangsung Lama
Hasil Putusan Rapat Bersama, Lapak Angkringan Hangtuah Akan Ditata Ulang
Akun FB Anonim Ungkap Dugaan Perselingkuhan Kedes Belantaraya, Hasbullah Jali Buat Laporan Polisi