
Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, DR H Dianto Mampanini SE MT menyebutkan bahwa Usaha kecil menengah (UKM) memiliki potensi sangat besar bagi perekonomian negara. UKM merupakan tulang punggung ekonomi, sebab UKM memberi kontribusi besar bagi perkembangan perdagangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Dari kenyataan tadi, bisnis UKM bisa menjadi modal utama dalam menghadapi persaingan global. Namun, ada banyak masalah klasik yang kerap menerpa UKM, seperti masalah manajemen dan permodalan. Para pelaku bisnis UKM juga masih banyak yang bingung soal perizinan.
Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan itu dengan penyederhaan pemberian izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Legalitas bagi UMK itu dinamakan dengan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)” Kata dianto kepada detikriau.org baru-baru ini di Tembilahan
Pada Februari 2015 tahun yang lalu ditambahkan Dianto, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat. Kebijakan ini ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman tiga menteri, yakni Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk mengurus IUMK kini sangat simpel. Pelaku bisnis UKM hanya perlu melampirkan beberapa dokumen untuk mengurus IUMK. Dokumen-dokumen itu, antara lain surat pengantar dari RT dan RW, soal jenis dan lokasi usaha yang dimiliki. Lalu, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan pas foto. Setelah itu mengisi kelengkapan formulir.
Kemudian, camat yang dapat mandat dari bupati atau wali kota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Kalau sudah memenuhi segala persyaratan, camat sudah bisa mengesahkan dan mengeluarkan IUMK.
Penerbitan satu lembar naskah IUMK dikeluarkan paling lambat satu hari sejak permohonan diajukan. Tak ada biaya, retribusim atau pungutan dalam mengurus IUMK.
Camat berhak mencabut IUMK, jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku bisnis UKM yang tak patuh pada aturan dan aktivitas usaha sesuai dengan IUMK. Bahkan, melanggar dengan memperjualbelikan produk ilegal atau menjalankan bisnis yang bertentangan dengan undang-undang.
Apakah Manfaat IUMK?
Diterangkan Dianto, IUMK bukan surat izin biasa untuk bisnis UKM. Banyak manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku UKM. manfaat itu adalah berupa;
- Kemudahan untuk menjalin kerja sama
IUMK merupakan legalitas bagi pelaku UKM. Dengan IUMK, para pelaku UKM bisa bekerjasama dengan sesama pelaku UKM yang sejenis atau tidak. IUMK merupakan legalitas yang bisa memberikan kepercayaan dan kekuatan sebuah usaha. - Legalitas
IUMK adalah bentuk legalitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat pengakuan secara sah dari berbagai pihak yang berwenang. IUMK merupakan salah satu wujud kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku di negara kita. - Sadar pajak
IUMK dapat memberi kesadaran dan mendorong para pelaku bisnis UKM untuk membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang mereka miliki. - Mudah akses permodalan
Perbankan mensyaratkan dokumen perizinan resmi. IUMK merupakan dokumen itu. Dengan adanya IUMK, para pelaku bisnis UKM bisa mengakses permodalan di bank maupun nonbank. Para pelaku UKM bisa mengajukan kredit dengan mudah. - Perlindungan lokasi usaha
Memegang IUMK, para pelaku bisnis UKM mendapatkan keamanan, kepastian, jaminan hukum, dan perlindungan di lokasi usaha yang ditetapkan. Mereka tidak akan berpindah tempat, tanpa alasan yang tak jelas. - Pendampingan dan pengembangan usaha
Terakhir, para pelaku bisnis UKM yang memegang IUMK dapat memperoleh pendampindan dan pengembangan usaha dari instansi terkait. Mereka mendapatkan ruang yang luas sebagai akses untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, peluang untuk mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah dan ikut di program-program bisnis UKM terbuka lebar.
“Dengan semua itu IUMK tentunya sangat penting bagi pelaku UKM,” Tandas Dianto./ dro
BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan