Oktober 2, 2025

Kurang Penjelasan, Pungutan Rp. 10 Ribu e-KTP Desa Kuala Selat di Protes Warga

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pelaksanaan perekaman e-KTP di Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman mendapatkan kritikan masyarakat. Mereka menilai, program yang sedianya diberikan secara gratis ini pada prakteknya malah diberlakukan sebaliknya dengan pemberlakuan pungutan biaya kepada masyarakat.

Berdasarkan pengakuan sumber detikriau.org di Desa Kuala Selat yang minta namanya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa untuk program e-KTP, Kepala Desa memberlakukan pungutan biaya Rp. 10 ribu per Wajib KTP. Dana ini diserakan langsung oleh masyarakat kepada pihak Desa.

“kita sudah pertanyakan kepada petugas e-KTP, katanya program ini tidak ada pungutan biaya. Tapi kita heran saja kenapa pihak desa melalui pak Kades memintakan biaya Rp. 10 ribu kepada kita.”Ujar Sumber memberikan keterangan kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (11/10/2012)

Ditambahkan sumber, masyarakat desa kuala selat yang sebahagian besar bermatapencaharian sebagai nelayan dirasa masih jauh dari kata sejahtera, oleh karenanya, ia menilai uang sejumlah Rp. 10 ribu memiliki arti yang cukup besar. Namun walaupun seperti itu, dirinya mengaku akan iklas jika peruntukan pungutan dana itu jelas dan tidak hanya untuk kepentingan pribadi.”kalau memang gratis, berikan kepada kami gratis. Tapi kalau harus bayar, karena ini memang untuk kepentingan kami juga, tentu kami akan ikhlas tetapi syaratnya tentu harus transparan peruntukannya.” Harap Sumber.

Terkait persoalan ini, Kepala Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman, Masnur tidak menampik. Hanya saja menurut Kades, pengelolaan dan peruntukan biaya ini seluruhnya bukan dikelola oleh petugas desa tetapi langsung ditangani oleh masyarakat sendiri.” Desa hanya memfasilitasi. Pungutan dana ini semata untuk membantu meringankan masyarakat,” Jawab Kades memberikan komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (11/10/2012).

Dijelaskan sang Kades, menurut penjelasan pihak kecamatan, pelaksanaan perekaman data e-KTP dilakukan di Kantor Kecamatan di Guntung. Dari desa kuala selat, setidaknya diperlukan biaya Rp. 50 ribu per orang untuk kebutuhan tranportasi dan keperluan makan dan minum. jika tidak selesai dalam satu hari, tentunya biaya itu semakin membesar karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan. Dengan alasan ini, untuk meringankan masyarakat, pihak Desa bersama beberapa orang tokoh masyarakat mengambil inisiatif untuk mendatangkan petugasnya ke desa secara langsung.” Setelah kita negosiasikan, petugasnya setuju. Hanya saja untuk seluruh kebutuhan biaya, mereka meminta pihak Desa yang menanggung. Seperti tranportasi, makan, rokok dan lain-lain. Oleh karena itu, kita sepakat untuk mengenakan biaya Rp. 10 ribu perorang yang nantinya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya petugas selama kurang lebih 1 minggu,” pungkas Kades Kuala Selat, Masnur. (dro/*0)