25 Oktober 2025

Konflik Tanah, Masyarakat di Jalan Jendral Sudirman Dumai Terancam Kehilangan Tempat Tinggal dan Sumber Penghidupan

Jl. Jenderal Sudirman Dumai, Sc Google Map.

Bagikan..

ARB INdonesia, DUMAI — Ribuan warga yang bermukim di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, kini menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Konflik mencuat setelah munculnya klaim bahwa lahan sejauh 100 meter dari as jalan, baik di sisi kiri maupun kanan merupakan aset milik negara yang sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan kini beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Keresahan warga dipicu oleh surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Nomor S-28/KN.4/2021 yang menginstruksikan agar tidak menerbitkan hak atas tanah yang dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Situasi ini melahirkan gerakan sosial bernama Pejuang Tanah Sudirman, yang mana masyarakat melakukan audiensi dengan DPRD Kota Dumai, Selasa (19/8/2025). Mereka menuntut kejelasan status hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan warga yang telah lama tinggal dan membangun di wilayah tersebut.

Atas konflik yang berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari, Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Eko Saputra,SH,.MH mengatakan sebagian tanah yang kini diklaim sebagai BMN sebenarnya telah dibebaskan sejak tahun 1950-an berdasarkan keputusan gubernur kala itu dan SHP Nomor 76 Tahun 1975 .

“Kalau ada warga yang memiliki bukti otentik, mereka seharusnya diberi ruang untuk menyelesaikan melalui mekanisme hukum, bukan langsung ditutup jalannya dengan larangan penerbitan sertifikat,” ungkapnya.

Selain itu, Eko juga menegaskan bahwa dalam pengamanan aset negara tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Hukum seharusnya menjadi penengah antara kepentingan negara dan masyarakat.

“Negara jangan hanya berdiri sebagai pemilik aset, tapi juga sebagai pengayom. Itu baru namanya hukum yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

“Disamping itu kita ketahui atas surat tersebut mengakibatkan beberapa ruas jalan protokol sudirman yang berada di kota Dumai tidak dapat dialihkan atau di naikkan status kepemilikannya, sehingga menimbulkan keberatan bagi sebagian masyarakat yang mempunyai hak atas tanah dan objek mereka,” tutupnya.

Dalam konflik ini, masyarakat berharap Pemerintah Pusat dan Daerah segera turun tangan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.

Karena konflik ini tidak hanya menyangkut legalitas tanah, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan psikologis warga yang merasa terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. (Arbain)