
Tembilahan (detikriau.org) – 2 dari 20 Kecamatan di Inhil tidak termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat, Wakil Bupati Inhil berharap agar Kemensos RI melalui Direktur Jaminan Sosial memasukkannya pada tahun anggaran 2015 mendatang.
”Berdasarkan data, hanya 18 Kecamatan yang masuk dalam PKH. Sedangkan Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong belum. Kita berharap agar kedua Kecamatan ini bisa masuk dalam anggaran 2015 mendatang agar tidak terjadinya kesalahpahaman ditengah masyarakat,” Ujar Wabup saat memberikan sambutannya pada Lounching dan Bimtek reguler dan service provider PKH Tahun 2014 bertempat di Aula kantor Bappeda Inhil. Rabu (17/9/2014)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan Program Keluarga Harapan adalah bagian dari Program-program penanggulangan kemiskinan lainnya.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenarnya telah dilaksanakan diberbagai negara, khususnya negara-negara Amerika latin dengan nama program bervariasi, namun secara konseptual, istilahaslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi bantuan bersyarat. Program ini bukan dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.(dro)
BERITA TERHANGAT
Dibalik Layar Skandal Desa Belantaraya: Ketika Akun Anonim Menantang Kekuasaan
Hasil Putusan Rapat Bersama, Lapak Angkringan Hangtuah Akan Ditata Ulang
Akun FB Anonim Ungkap Dugaan Perselingkuhan Kedes Belantaraya, Hasbullah Jali Buat Laporan Polisi