TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga pertengahan Juli, dari target sebesar Rp. 1,5 Milyar di tahun 2012, Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah mengembalikan asset Negara senilai Rp. 960 juta lebih. Asset Recovery senilai Rp. 960 juta lebih ini berasal dari kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Inhil.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendri Untoro, SH ketika ditemui detikriau.org diruang kerjanya, Selasa (17/7).
“Kejaksaan tidak hanya sekedar mentargetkan untuk mempidanakan pelaku tetapi juga berusaha untuk mengembalikan kerugian Negara akibat dari tindak pidana korupsi tersebut.” Ujar Hendri Untoro ketika ditemui diruang kerjanya.
Dijelaskan Kasi Pidsus, dari dua kasus tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Tembilahan, berdasarkan laporan BPK, kerugian Negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi di Dinas PU sebesar Rp. 1,2 Milyar dan Dinas Perkebunan Rp. 2,2 Milyar. Sedangkan untuk kasus Korupsi di PT.POS, Asset Negara yang berhasil dikembalikan senilai Rp. 139 juta.”Hanya saja untuk kasus PT.POS tidak termasuk dalam prestasi yang ditetapkan kejaksaan Tembilahan karena ini merupakan kasus hasil penyelidikan Polres Inhil,” jelas Kasi Pidsus.
Ditambahkan Kasipidsus, berapapun besarnya nilai asset yang berhasil dieksekusi pihak kejaksaan, tidak kurang satu rupiahpun akan disetorkan kembali oleh kejaksaan ke Kas Negara.” Kita harap masyarakat memahami hal ini. Karena pihak kejaksaan sendiri, tentunya juga tidak akan luput dari pemeriksaan BPK.” Pungkas Kasipidsus. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Dibalik Layar Skandal Desa Belantaraya: Ketika Akun Anonim Menantang Kekuasaan
Hasil Putusan Rapat Bersama, Lapak Angkringan Hangtuah Akan Ditata Ulang
Akun FB Anonim Ungkap Dugaan Perselingkuhan Kedes Belantaraya, Hasbullah Jali Buat Laporan Polisi