ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang siswi kelas 1 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambusai, bernama Tasya Baru Purba, dikabarkan dikeluarkan dari sekolah hanya karena faktor usia yang dianggap lebih tua satu tahun dibandingkan dengan siswa-siswi lainnya.
Kasus ini mencuat setelah ibu kandung Tasya menyampaikan keluhannya kepada sejumlah awak Media . Ia menuturkan bahwa putrinya secara resmi dikeluarkan dari sekolah sejak Agustus 2025, tanpa alasan yang jelas dan tertulis.
Menurut pengakuan sang ibu, pihak sekolah — melalui kepala sekolah — sempat meminta agar tahun kelahiran Tasya diubah dari 2009 menjadi 2010, agar sesuai dengan rata-rata usia siswa kelas 1 SMP. Permintaan tersebut tidak hanya dinilai janggal, tetapi juga melanggar ketentuan hukum administrasi kependudukan, karena menyangkut dokumen resmi seperti akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).
“Saya diminta kepala sekolah untuk mengganti tahun lahir Tasya di akte dan KK menjadi 2010. Tapi saat saya ke Disdukcapil Rokan Hulu, mereka menolak dan mengatakan tidak bisa mengubah data kelahiran hanya karena alasan sekolah. Mereka bilang, selisih umur satu tahun bukan alasan anak saya tidak boleh sekolah,” tutur ibu Tasya dengan nada sedih.
Sang ibu mengaku sangat kecewa dengan keputusan sekolah yang terkesan diskriminatif. Ia menambahkan, sejak dikeluarkan, Tasya kini hanya bisa berada di rumah dan kehilangan semangat belajar. Padahal, menurutnya, anaknya memiliki semangat tinggi untuk menuntut ilmu seperti teman-teman seusianya.
Menanggapi kisah pilu tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Upaya konfirmasi dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tambusai, namun hingga dua hari berselang, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Tak berhenti di situ, awak media juga mencoba menghubungi wali kelas Tasya, dengan harapan mendapatkan penjelasan yang lebih rinci. Namun, lagi-lagi, tidak ada respons yang diberikan. Pihak sekolah dinilai bersikap tertutup dan abai terhadap persoalan yang menyangkut hak pendidikan siswi tersebut.
Merasa tidak puas dengan sikap sekolah, media kemudian mencoba meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, khususnya kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP. Namun, jawaban yang diterima juga sangat singkat dan mengecewakan.
“Sedang berobat,” jawab Kabid SMP melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini pun menuai kecaman dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menilai bahwa tindakan sekolah yang menolak siswi hanya karena faktor usia merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Jika benar adanya, tindakan tersebut dapat mencoreng citra dunia pendidikan di Rokan Hulu, yang seharusnya menjadi tempat inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.
Kini, publik menantikan sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini serta memulihkan hak belajar Tasya, agar ia dapat kembali bersekolah seperti anak-anak lainnya.
Kasus ini diharapkan menjadi cermin dan pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa pendidikan seharusnya tidak membedakan usia, latar belakang, atau kondisi sosial. Sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan kesempatan, bukan penghalang bagi anak-anak bangsa dalam meraih masa depan yang lebih baik. ( Rls )
Heboh, Siswi SMPN 2 Tambusai Dikeluarkan Karena Faktor Usia dianggap lebih Tua Satu Tahun


BERITA TERHANGAT
Heboh! Dugaan Rangkap Jabatan di Perusda Rokan Hulu, ada Indikasi Pelanggaran Aturan
Jajaran Perumda RHJ Masih Aktif Sebagai Pengurus Parpol, Aktivis Rohul Minta Pemerintah Evaluasi dan Usut Tuntas
Silaturahmi dengan Wakil Bupati Kampar, Naufal: Gaspol Perbaikan dan Siap Kolaborasi Bersama Pemkab