Tembilahan, detikriau.org – Menduga terjadi penyimpangan proyek IKK, tiga warga perwakilan pemuda dan masyarakarat Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (15/12/2017).
Kepada wartawan diinformasikan dugaan, proyek IKK Kecamatan Reteh dikerjakan tidak tepat sasaran.
Menurut Muhammad Yahya, tokoh masyarakat kelurahan Kotabaru Reteh, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1981 tentang pembentukan ibukota kecamatan Keritang di Kotabaru Reteh dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir No.3 Tahun 2012 tentang desa Kotabaru Reteh resmi dijadikan kelurahan Kotabaru Reteh. Kemudian Surat Keputusan DPRD Kabupaten Indragri Hilir No.10 KPTS/DPRD/2012 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di kecamatan Keritang.
“ Dari semua peraturan tersebut, sudah jelas mengatakan bahwa ibukota kecamatan Keritang adalah kelurahan Kotabaru Reteh. Bukan di desa Kotabaru Seberida. Namun anehnya, kegiatan proyek jalan IKK kecamatan ini terus dilakukan didaerah desa tersebut, seperti tahun-tahun sebelumnya. ” jelasnya
Walaupun hal itu menyalahi dan tidak dibenarkan. Namun, pelaksanaan kegiatan selama ini, tetap dilakukan. “ Entah apa dasarnya, sehingga dana proyek IKK seharusnya diperuntukan di ibukota kecamatan, dialokasikan juga ke desa lain, desa Kotabaru Seberida, pada hal desa ini telah mendapatkan dana DMIJ, dana APBD Provinsi dan APBN. “ tambah Yahya.
Senada, Kaswirman ketua pemuda Kelurahan Kotabaru Reteh menerangkan bahwa pengalokasian dana proyek IKK Keritang yang dialokasikan melalui kegiatan di jalan Tanjung Pura, Jalan Parit Landing dan jalan Parit Satu di desa Kotabaru Seberida telah menyalahi aturan. Seharusnya dana IKK merupakan dana kegiatan diperuntukan buat Ibu kota kecamatan, yakni dikelurahan Kotabaru Reteh.
“Sejauh ini kita melihat bahwa dalam kasus ini ada indikasi kesengajaan dan permainan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Sehingga dari tahun ke tahun dana IKK miliaran rupiah terus dialokasikan ke daerah yang bukan menjadi daerah peruntukannya, sebagaimana diatur dalam peraturannya. yaitu yang bukan menjadi ibukota kecamatan. “tambahnya.
Makanya dengan disampaikannya laporan tersebut, Kaswirman berharap permasalahan dapat ditindaklanjuti kejaksaan dan alokasi dana IKK Keritang yang diperuntukan buat ibukota kecamatan, Dalam hal ini, di kelurahan Kotabaru Reteh bisa dilakukan dengan peraturannya.
” Harapkan kita, laporan yang kami sampaikan ini, bisa ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, Karna kuat dugaan kita, ini suatu bentuk kesengajaan dan perbuatan semena-mena yang dilakukan pihak tertentu, demi kepentingannya. Selain itu, hal ini juga kita nilai suatu bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan alokasi anggaran dana IKK Keritang.” Akhiri Kaswirman./*/tok
BERITA TERHANGAT
Dibalik Layar Skandal Desa Belantaraya: Ketika Akun Anonim Menantang Kekuasaan
Hasil Putusan Rapat Bersama, Lapak Angkringan Hangtuah Akan Ditata Ulang
Akun FB Anonim Ungkap Dugaan Perselingkuhan Kedes Belantaraya, Hasbullah Jali Buat Laporan Polisi