“terkait ditemukannya sejumlah bahan makanan yang positif mengandung zat berbahaya pada inspeksi mendadak (sidak), yang dilakukan oleh Disperindag dan BPOM Provinsi Riau di Kota Tembilahan”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk memperketat pengawasan terhadap barang dagangan yang beredar dan dijual bebas dipasaran.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam terkait dengan ditemukannya sejumlah bahan makanan yang positif mengandung zat berbahaya pada inspeksi mendadak (sidak), yang dilakukan oleh Disperindag dan BPOM Provinsi Riau di Kota Tembilahan, kemarin.
Diakui Dani, dirinya merasa sangat prihatin, karena di Bulan Suci Ramadhan ini masih ada perilaku oleh oknum pedagang yang merugikan masyarakat atau konsumen, salah satunya dengan menggunakan dan mencampur bahan atau zat berbahaya pada barang dagangan yang dijualnya.
“Kita sangat berterima kasih atas apa yang telah dilakukan oleh Disperindag dan BPOM ini, dalam upaya melindungi masyarakat kita dari mengkonsumsi bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatannya,” tutur Dani saat ditemui detikriau.org usai menghadiri acara buka puasa Pemkab Inhil bersama masyarakat, di kediaman Bupati, Jalan Kesehatan Tembilahan, Rabu (24/6/2015) kemarin.
Selanjutnya, Dani meminta kepada Pemkab Inhil, untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Negeri Seribu Parit ini, khususnya tentang bahan atau zat berbahaya bagi kesehatan, yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
Selain itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini juga berharap agar Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang dijual para pedagang di pasaran.
“Kita minta masyarakat lebih hati-hati dan teliti dalam membeli bahan makanan yang dijajakan di pasar, supaya tidak menjadi korban akibat ulah nakal oknum pedagang,” pesannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepekan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1436 H ini, Disperindag Inhil bersama dengan BPOM dan Diperindag Riau melakukan sidak ke sejumlah pedagang di kota Tembilahan, Rabu (24/6/2015).
Pada sidak tersebut, sebanyak 33 item bahan makanan diambil, untuk dijadikan sampel dan langsung dilakukan pengecekan di dalam mobil laboratorium keliling milik BPOM Provinsi Riau.
Dari hasil uji laboratorium saat itu, ditemukan sejumlah bahan dan makanan yang positif mengandung formalin, seperti ikan laut jenis ikan gembung, serta tahu dan buah delima yang positif mengandung borak. (adi/adv)
BERITA TERHANGAT
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Milad Inhil ke 59
Ketua DPRD Inhil Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Kejati Riau
Ketua DPRD Inhil Rencanakan Undang Sandiaga Uno di Festival Kebudayaan Pengantin Sahur