
KEMUNING (detikriau.org) – Sebut saja bunga (14), gadis belia warga Desa Keritang kecamatan Kemuning itu kini dalam kondisi hamil 9 bulan. Mirisnya, anak yang dikandungnya itu adalah buah perbuatan bejat ayah tirinya, AS (31).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada bulan Juli tahun 2014 lalu. Dimana suatu hari sekitar pukul 07.00 WIB saat itu bunga sedang memasak di dapur rumahnya dan tiba-tiba AS datang menghampiri dan mengajak masuk ke dalam kamar serta menyetubuhi anak yang seharusnya berada dibawah lindungannya.
Kala itu, korban sempat menolak bahkan berontak hingga lari keluar rumah. Meski begitu, ayah bejat ini mengejar korban sambil membawa sebilah pisau. Apalah daya, bungapun akhirnya terpaksa menuruti kemauan “manusia iblis” ini.
“Kejadian tersebut dilakukan tsk berulang kali hingga akhirnya bunga berbadan dua yang kini memasuki usia kehamilan 9 bulan,” Sampaikan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman kepada sejumlah awak media, Minggu (24/5/2015).
Saat ini, lanjut Warno, tsk telah mendekam di Polsek Kemuning Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tsk diancam kurungan 12 tahun penjara. (mirwan)
BERITA TERHANGAT
Inf Mursyid dan Dandim Inhil Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Anggota TNI Dalam Kasus Penganiayaan Kelompok Tani
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas