Oktober 2, 2025

Awas. Cemari Lingkungan, Bakal dikenai Sanksi Pidana

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus melakukan pengawasan dan memberikan teguran tertulis bagi perusahaan yang tidak taat terkait pembuangan limbah cair dan baku mutu.

Demikian juga bagi perusahaan kelapa sawit (PKS) yang cerobong asapnya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Selain itu pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga menjadi perhatian kita. Kalau memang mereka tidak patuh dengan Peraturan Pemerintan (PP) nomor 18 tahun 1999 dan Peraturan Mentri (Permen) Lingkungan Hidup nomor 18 tahun 2009, maka bisa dikenakan sangsi,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan BLH Inhil, Ardi Yusuf .

Dalam melakukan penegakan dan penindakan lanjut Ardi, pihaknya tidak akan main-main dan pandang bulu. Karena dimata hukum, semua perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Maka sebaliknya, kalau BLH yang tidak melakukan pengawasan bisa terkena pasal 112. Lalu hingga saat ini, pengawasan tersebut sudah dilakukan BLH keseluruh perusahaan, kecuali perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terdapat di Inhil.

“Semua perusahaan yang kita kunjungi, sudah kita berikan teguran tertulis dan sangksi administrasi. Seandainya mereka tidak taati sesuai petunjuk kita hingga akhir tahun ini, maka mereka bisa dikenakan pidana,”tegas Ardi.

Ari juga menyebutkan bahwa pengawasan ini tidak hanya wajib dilakukan pada salah suatu instansi. Namun, perlu adanya sinergisitas semua pihak, baik itu pelaku usaha, masyarakat dan pihak-pihak penegak hukum secara umum,” tandasnya.(dro/* 1)