September 30, 2025

APH Harus Turun ke Lapangan, PT SDS Diduga Beli BBM Bersubsidi dan Sudah Berlangsung Lama

Bagikan..


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Diduga PT Sawit Damai Sejahtera (PT SDS) melanggar Permen ESDM dengan melakukan praktek ilegal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Padahal secara tegas Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 menetapkan larangan kegiatan usaha pengangkutan dan niaga BBM membeli BBM subsidi.

Fakta lapangan yang ditemukan awak media, pembelian BBM Subsidi oleh PT. SDS yang beraktifitas di Desa Pandan Sari Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah berlangsung lama.

“Perusahaan beli minyak subsidi, pak. Itu sudah berlangsung lama. Kami menyaksikan sendiri transaksinya. Itu praktek ilegal. Perusahaan tidak boleh membeli BBM Subsidi, “ungkap salah satu warga Desa Pandan Sari yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (25/09).

Melalui investigasi yang dilakukan, pihak perusahaan memesan minyak bersubsidi untuk menjalankan alat berat exavator mereka melalui pengecer gelap tanpa faktur pembelian resmi dari PT. Pertamina.

Ada dugaan pelaporan aktifitas pembelian minyak bersubsidi oleh pihak perusahaan dimanipulasi dengan nota/faktur yang “disulap” seolah-olah pembeliannya adalah BBM Industri.
Agar pemberitaan ini tidak dianggap hoax, awak media sudah mengantongi bukti photo dokumentasi dan video aktifitas perusahaan di lapangan. red.

Aktifitas ini benar-benar mengangkangi peraturan pemerintah terkait penggunaan BBM subsidi dan BBM Industri. Perusahaan wajib mematuhi peraturan Menteri ESDM sebagaimana termaktub Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018.

Jika ditemukan penyalahgunaan BBm Subsidi berdasarkan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001, diancam sanksi pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan. Termasuk tindakan seperti penampungan dan penimbunan BBM bersubsidi oleh perusahaan.

Praktek illegal ini, oleh beberapa tokoh masyarakat di desa tersebut sudah bersepakat akan menyurati aparat penegak hukum. Baik di tingkat kecamatan, kabupaten dan bahkan akan dilayangkan sampai ke pemerintah provinsi Riau. Mereka pihak aparat penegak hukum dan PT. Pertaminia untuk melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan PT. SDS yang terletak di Desa Pandan Sari Kecamatan Sungai Batang.

Saat berita ini diturunkan, Lo Sing Jin, Direktur PT. SDS tak bisa dimintai keterangan. Karena awak media telah mencoba menghubungi, nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. (tim)