Oktober 2, 2025

Abdul Wahid: Jika Benar Ada Kesalahan, Pemberian Izin Kepada Perusahaan Bisa ditinjau Ulang

Bagikan..
Plang yang dipasang PT SHM diatas lahan perkebunan sawit milik masyarakat
Plang yang dipasang PT SHM diatas lahan perkebunan sawit milik masyarakat

Tembilahan (detikriau.org) – Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdul Wahid menyatakan bahwa pemberiaan izin bagi perusahaan kehutanan dan perkebunan ke depan harus lebih diperbaiki. Selama ini menurutnya SK yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan hanya berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah dan provinsi, namun tak melihat langsung ke lokasi.

“Kami tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Karena kalau semua lahan kehutanan dan perkebunan digarap oleh perusahaan, mana lagi lahan untuk masyarakat,”Sampaikan Wahid disela kunjungannya di Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning, senin (15/9/2014) kemaren

Menurut ketua DPW PKB Provinsi Riau itu, terkait dengan konflik lahan antara PT SHM dengan masyarakat, harusnya segera disikapi agar tidak berujung kepada persoalan yang lebih besar.

Kehadiran pihak perusahaan disuatu daerah menurut Wahid harusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat bukannya malah merugikan.

“Saya setuju bahwa segala aktifitas diatas lahan konflik untuk sementara dihentikan sampai adanya penyelesaian. Dudukan permasalahannya secara jelas. Jika memang benar ada kesalahan maka pemberian izin kepada perusahaan bisa saja ditinjau ulang,” Pendapat Wahid

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyrakat ditambahkan Wahid dilokasi konflik, jauh-jauh hari sebelum masuknya pihak perusahaan memang sudah ada aktivitas masyarakat.

Untuk itu ia menyebutkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Tahap awal prosesnya dikatakan Wahid bisa dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Inhil, kemudian dapat dilanjutkan di tingkat Provinsi Riau.

“Masalah ini juga menjadi tanggung jawab kami di Provinsi. Bahkan bisa saja kami membawa persoalan ini sampai ketingkat pusat, melalui DPP PKB dan menyampaikanya kepada Presiden. Supaya Presiden tau persoalan yang selama ini terjadi dilapangan,” Tandasnya.

Untuk sekedar mengingatkan, akhir agustus 2014 yang lalu, Puluhan warga di lima desa dan dua kecamatan di kabupaten Indragiri Hilir bagian selatan mendatangi gedung kantor DPRD Inhil,. Kedatangan warga yang diterima Komisi II ini mengadukan upaya yang disebut warga sebagai sebuah perbuatan “penindasan” dan “intimidasi” yang dilakukan PT Sabuk Hijau Mutiara (SHM)

Diadukan juru bicara masyarakat desa Tuk Jimun, Kemuning Muda, Lubuk Besar Kecamatan Kemuning serta desa Kayu Raja dan kotabaru reteh Kecamatan Keritang, Amel Tasri, bahwa PT SHM telah memprovokasi masyarakat dengan mengajak secara bersama-sama untuk merebut tanah-tanah yang diduduki dan diolah masyarakat menjadi kebun sawit. Untuk ajakan kerjasama ini, bagi masyarakat yang bersedia membantu, masing-masing dari mereka akan diberikan konpensasi berupa tanah seluar 5 Ha.

PT SHM menurutnya juga sudah beberapa kali melakukan pemasangan portal dijalan yang dibangun masyarakat untuk menuju areal perkebunan masyarakat.

Dulu, sebelum izin pengelolaan perusahaan diterbitkan oleh mentri kehutanan (menhut) untuk PT SHM ditambahkan Amel sebagaimana pencermatan mereka berdasarkan data disurat keterangan untuk PT SHM dari Menhut, Menhut memintakan SHM untuk menginventasirir hak-hak masyarakat diatas areal lahan yang dimohonkan. Namun PT SHM tidak melaksanakannya.

Keputusan Menhut untuk PT SHM bernomor : SK. 378/Menhut-II/2008 jauh-jauh hari didalamnya sudah berdiri 5 buah desa yang diakui keabsahannya dalam wilayah kabupaten Inhil.

Atas persoalan ini, masyarakat yang saat itu tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Tri Sukses pernah mnyurati Menhut dan atas dasar surat itu, Menhut telah memberikan arahan sesuai suratnya, No. s.103/VI-BPHT/2010 tertanggal 4 februari 2010 dan Menhut juga telah menyurati PT SHM dengan suratnya no 122/VI-BPHT/ 2010 tertanggal 10 februari 2010. Namun terhadap arahan Menhut untuk kembali melakukan inventarisir lahan-lahan masyarakat itu juga tidak diindahkan PT SHM

Yang juga patut dipertanyakan tambah amel, surat izin yang diterbitkan Menhut untuk PT SHM pada bulan oktober tahun 2008 nyatanya hingga hari ini diatasnya sama sekali tidak pernah dilakukan penggarapan. Padahal sebagaimana mereka ketahui bahwa RKT untuk PT SHM telah diterbitkan sejak tahun 2011, namun hingga hari ini, sekali lagi mereka tidak pernah melakukan aktifitas nyata sesuai peruntukan.

Atas semua itu, Amel menegaskan bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi Tri Sukses meminta kepada menhut agar menganulir izin lahan yang diberikan kepada PT SHM agar tidak terjadinya bentrokan dengan masyarakat setempat.(dro/*1)