ARB INdonesia, ROKAN HULU – Aroma panas politik kembali menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, setelah mencuatnya dugaan pelanggaran aturan netralitas dalam pengisian jabatan strategis di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul. nama pengurus aktif Partai Gerindra, Abdul Halim, disebut-sebut masih tercatat secara resmi dalam struktur partai tahun 2023, namun kini telah menduduki posisi penting di Perusda Rohul pada tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang beredar, Abdul Halim diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Rohul, tercatat dalam jajaran pengurus inti partai berlambang kepala garuda tersebut. kini telah dilantik sebagai pejabat inti di lingkungan Perusda Rohul, sebuah badan usaha milik daerah yang seyogianya bebas dari intervensi politik.
Yang mengejutkan, pihak Sekretariat DPC Partai Gerindra Rohul mengonfirmasi bahwa Sekretaris memang belum diberhentikan secara resmi dari keanggotaan partai.
“Masih tahap pengusulan. Belum ada SK pemberhentian,” ujar salah seorang pengurus DPC Gerindra Rohul saat dimintai keterangan, Kamis (16/10/2025)
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses seleksi pejabat Perusda dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip netralitas dan etika jabatan publik. Pasalnya, keberadaan kader aktif partai politik dalam jabatan strategis di BUMD merupakan pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme yang diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang ASN dan ketentuan perundangan lainnya yang menegaskan pentingnya netralitas dalam pengisian jabatan publik.
Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat yang dikenal vokal dalam isu pembangunan dan pemerintahan bersih di Rokan Hulu, Ramlan Lubis, angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan bahwa hal ini bukanlah kasus sepele, melainkan indikasi adanya praktik sistemik yang berpotensi merusak tatanan pemerintahan yang sehat.
“Data Abdul Halim yang seperti ini membuat kami juga meyakini hal serupa dilakukan oleh Direktur Perusda, Imran Tambusai, yang juga diketahui berasal dari Partai Golkar. Kami menduga beliau masih aktif di partai,” ungkap Ramlan Lubis kepada media. Kamis, 16/10/2025
Ramlan mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi ketua panitia seleksi penjaringan pejabat Perusda tahun 2024, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat menganggap proses seleksi hanya formalitas. Kalau memang masih aktif di partai, maka itu jelas-jelas menyalahi aturan. Pemerintah harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Ramlan.
Kasus ini kini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Rohul. Media sosial dipenuhi dengan komentar, spekulasi, dan bahkan kemarahan warga yang menilai bahwa pemerintahan daerah gagal menegakkan prinsip keadilan dan netralitas.
Di tengah memanasnya isu ini, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bupati Rokan Hulu dan jajarannya. Apakah akan ada evaluasi ulang terhadap hasil seleksi pejabat Perusda? Ataukah pemerintah daerah akan membiarkan polemik ini menguap begitu saja?
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, transparansi dan integritas bukan hanya jargon belaka, tetapi fondasi utama bagi pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Tim)
Heboh! Dugaan Rangkap Jabatan di Perusda Rokan Hulu, ada Indikasi Pelanggaran Aturan

BERITA TERHANGAT
Jajaran Perumda RHJ Masih Aktif Sebagai Pengurus Parpol, Aktivis Rohul Minta Pemerintah Evaluasi dan Usut Tuntas
Silaturahmi dengan Wakil Bupati Kampar, Naufal: Gaspol Perbaikan dan Siap Kolaborasi Bersama Pemkab
DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Rokan Hulu