Oktober 2, 2025

568 CPNS FORMASI 2009 TERIMA SK PNS

Bagikan..

Wabup Pinta PNS Harus Memposisikan Diri Sebagai Pelayan Masyarakat

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 568 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2009 dan diangkat pada tahun 2010 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Jum’at (15/6) menerima SK pengangkatan PNS. sebelum memerima SK PNS tersebut, para peserta juga diambil sumpahnya yang dipimpin  oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo bertempat di Gedung Engku kelana Tembilahan.

Dari 568 CPNS yang menerima SK PNS pada  tahun formasi 2009 tersebut, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga guru, kemudian tenaga PNS dari kesehatan  dan sisanya dari tenaga Teknis.

Dalam keterangannya Wakil Bupati H Rosman Malomo, usai pelantikan kepada wartawan Jum’at (15/6)  mengatakan, kepada CPNS yang baru diangkat menjadi PNS hendaknya menjadi aparatur yang baik dan siap melayani masyarakat bukan yang dilayani, seperti kesan yang berkembang selama ini.

“Dengan semakin bertambahnya jumlah PNS, maka pelayanan kepada masyarakat hendaknya semakin baik sebagai konsekuensi logis seorang PNS. Bahkan juga aparatur yang ada di Desa karna saat ini pemerintah sedang menggesa pembangunan yang di mulai dari Desa,”harapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil, H Afrizal, dalam laporanya menyampaikan, tujuan pengambilan sumpah/janji ini CPNS ini , dalam rangka membina PNS yang jujur dan bersih dan sadar akan tanggung jawabnya, karna sumpah itu di ucapkan menurut Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Esa.

“Dengan telah diambilnya sumpah/janji ini PNS dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana yang telah diamanatkan. Dan PNS yang berkedudukan sebagai Aparatur bisa memberikan pelayanan kepada Masyarakat secara professional, secara jujur dan adil,”ujar Drs.Afrizal MP

Pada kesempatan tersebut selain dihadiri Wabup H.Rosman Malomo juga tampak dihadiri oleh Sekdakab Inhil, H.Alimuddin RM, staf Ahli Bupati, para Asiten dan pejabat dilingkungan Setdakab Inhil. Pengangkatan tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 yang berbunyi setiap CPNS yang telah diangkat wajib di ambil sumpah/janji PNS, ujar Wabup sebelum mengambil sumpah.(fsl)