Oktober 2, 2025

Yusli : Kampanye, “Paslon dihimbau Pedomani Peraturan KPU No 7 Tahun 2015”

Bagikan..
Ketua KPU Meranti - Yusli SE
Ketua KPU Meranti – Yusli SE

Selatpanjang (detikriau.org) – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE menghimbau kepada calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati mempedomani sebaik-baiknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kampanye Pilkada Meranti 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang berjalan lancar dan tidak menjadi polemik dimasyarakat.

“Tahapan kampanye kita harrapkan dapat berjalan sesuai aturan. Jangan kampanye jadi polemik. Kami (KPU, red) akan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Yusli, saat ditemui di Jalan Kartini Selatpanjang, Senin (17/8) kemarin.

Dijelaskannya, Pilkada tahun 2015 ini berbeda pada Pilpres, Pileg dan Pilbup sebelumnya. Sekarang Alat Peraga Kampanye (APK) dibuat oleh KPU. Paslon tak boleh buat spanduk, baliho, umbul-umbul, leaflet, poster dan selebaran secara sendiri-sendiri. Semuanya merupakan kewenangan KPU yang dibiayai melalui APBD.

Pasangan calon hanya boleh membuat dan mencetak 9 bahan kampanye, sesuai dengan pasal 26 PKPU No 7 Tahun 2015, dan 9 bahan kampanye yang boleh dibuat dan dicetak paslon yakni, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pena, payung dan atau stiker dengan ukuran paling besar 10 x 5 cm. (eko)