Bupati Inhil Digugat ke PTUN Pekanbaru

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Melantik Kepala Desa Belaras, Kecamatan Mandah yang diduga melakukan pelanggaran administrasi pada pilkades tahun 2021, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Gugatan tersebut bermuara atas SK Nomor : Kpts.1019/XII/HK-2021 yang diterbitkan Bupati Inhil tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Belaras, yang mana SK tersebut disinyalir diduga keras bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Sebelum gugatan tersebut sampai ke PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum sudah melakukan upaya Administratif tentang keberatan atas SK dan Banding Administratif kepada Pemda Inhil, dalam keberatan tersebut diduga kepala desa terpilih melakukan pelanggaran persyaratan pencalonan sebagai kepala desa pada pilkades serentak tahun 2021 lalu.

Akan tetapi, hasil upaya Administratif yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil alias ditolak Bupati Inhil.

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Yudhia Sikumbang,SH,.MH,.CPL mengambil langkah terakhir menggugat SK tersebut ke PTUN Pekanbaru untuk menindak lanjuti SK Bupati yang diduga bertentangan dengan aturan perundangan-undangan khususnya Permendikbud tentang SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dijadikan salah satu syarat mendaftar calon kepala desa.

“Perkara tersebut terdaftar di PTUN Pekanbaru dengan Nomor: 6/G/2022/PTUN.PBR. Kita akan melaksanakan sidang pada Kamis 27 Januari mendatang,” kata Yudhia Perdana Sikumbang saat dijumpai ARB INdonesia, Selasa (18/1/2022).

Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan selaku tergugat belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan ARB INdonesia. Akan tetapi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto  mengatakan belum menerima surat gugatan terkait hal tersebut.

“Surat gugatan belum kami terima. Jika sudah kami terima, akan kami laporkan pada pimpinan,” katanya saat di hubungi melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/1/2022).

Meski belum menerima surat gugatan kata Eko, pada prinsipnya bagian hukum selalu siap jika diminta dan ditugaskan menjadi Kuasa Hukum dalam perkara Perdata dan atau TUN yang dihadapi oleh Pemda Inhil.

“Demikian pula dengan perkara pilkades di Belaras yang dimaksud,” tutup Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto .
(ARBAIN)




Satpol PP Angkut Pocong di Simpang Empat Batang Tuaka

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sempat meresahkan pengguna Jalan, pocong di simpang empat lampu merah Batang Tuaka akhirnya diangkut Satpol PP.

Dimana sebelumnya pengamen berkostum pocong tersebut meresahkan pengendara di Jalan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tersebut.

“Adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengamen yang meresahkan warga dan pengguna jalan,” kata Kasatpol PP Marta Hariyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).

Bukan hanya pocong, Kasi Tibum Tranmas dan Dalmas Satpol PP Yondesmi juga mengangkut manusia silver, mereka dibawa ke kantor Satpol untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Setelah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan, manusia berpenampilan pocong dan manusia silver selanjutnya diantar ke rumah singgah Dinas Sosial Jalan Bunga Tembilahan.

Mereka (pengamen) diserahkan langsung kepada Nuraini selaku Kabid Rehsos, Dinas Sosial Inhil. Dua orang pengamen tersebut dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Sosial.

Dikatakan Kasatpol PP, pihaknya akan selalu melakukan patroli demi menjaga kenyamanan dan ketentraman semua lapisan masyarakat Inhil.

“Kita akan terus melakukan patroli, hal ini sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman,” tutup Marta.***




SB RJ8 dan SB RF Saling Lapor, ini Tanggapan Kepala KSOP Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Konflik antar pengelola agen Speed Boat (SB) Rahmat Jaya 8 dan SB Reni Fadhila semakin memanas.

Hal itu terlihat pada kedua agen speed boat di Tembilahan ini saling membuat laporan atas dugaan pelanggaran yang telah ditetapkan pada Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

Baca Juga : Konflik Agen Speed Boat di Tembilahan

Diketahui, SB Reni Fadhila yang beroperasi dalam tahap uji coba selama 3 bulan ini terlebih dahulu melaporkan SB Rahmat Jaya atas insiden keributan yang terjadi di kantor agen SB Reni Fadhila pada Selasa (11/1/2022), dan hari itu juga pihaknya membuat laporan secara resmi yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya SB Rahmat Jaya 8 juga membuat laporan secara resmi atas dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh SB Reni Fadhila.

Laporan secara tertulis itu juga ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan dengan tembusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Ombudsman RI Perwakilan Riau pada Rabu (12/1/2022).

Baca Juga : SB Reni Fadhila dilaporkan ke KSOP Tembilahan

Menanggapi atas dua laporan tersebut, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya laporan yang masuk dari kedua belah pihak.

Selain itu, Capt Suratno juga menyatakan akan menindaklanjuti atas laporan resmi yang diajukan dari kedua pengelola agen speed boat.

“Tindak lanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya kepada kedua belah pihak,” tutur Capt Suratno saat dihubungi ARB INdonesia, Rabu (12/1/2022).

Lanjutnya, kerena yang membuat laporan pertama itu dari SB Reni Fadhila kata Capt Suratno, maka yang akan dipanggil pertama itu dari SB Reni Fadhila, dijadwalkan pada hari Jum’at (14/1/2022).

Sementara untuk pemanggilan dari pihak SB Rahmat Jaya 8, akan di jadwalkan pada hari Senin mendatang.

Baca Juga: SB Reni Fadhila Bantah Lakukan Pelanggaran Kesepakatan

“Kata panggil satu-satu dulu dan yang kita panggil itu pemiliknya bukan pengelolanya. Surat sudah kita kirim kepada masing-masing pemilik kapal,” imbuh Capt Suratno.

“Karena pemilik dari SB Rahmat Jaya 8 itu ada di Batam, maka kita jadwalkan hari senin mendatang untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam penyelesaian perselisihan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021.

Pada pasal 9 ayat 1 menyebutkan apabila terjadi perselisihan dalam penerapan ketentuan ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat yang dituangkan dalam Berita Acara.

Sedangkan dalam ayat 2, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak dimulainya musyawarah dan kesepakatan tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Arbain)




SB Reni Fadhila Bantah Lakukan Pelanggaran Kesepakatan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Agen Speed Boat (SB) Reni Fadhila membantah telah melalukan pelanggaran atas kesepakatan yang tertuang pada Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

Dari keterangan yang berhasil di himpun awak media melalui pengelola SB Reni Fadhila, Leo secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan penjualan tiket diluar jam yang telah ditetapkan.

“Karena membuka kantor itu tidak ada dituliskan dalam aturan jam berapa harus buka, maka kami rutin membukanya sekitar jam 8 pagi. Akan tetapi kami tidak ada melakukan aktivitas penjulan tiket dikantor diluar jam yang telah ditentukan,” tegas Leo saat dihubungi ARB INdonesia, Rabu (12/1/2022).

Baca juga : SB Reni Fadhila Dilaporkan ke KSOP Tembilahan

Mengenai kesepakatan kapal SB Reni Fadhila yang harus sandar di pelabuhan pada pukul 10.30 wib dan paling lama pukul 11.00 Wib juga sudah harus berangkat, Leo mengakui bahwa kapal SB Reni Fadhila memang melakukan sandar dibawah jam yang telah ditetapkan.

Akan tetapi katanya, kapal penumpang yang dikelolanya tersebut melakukan sandar di pelabuhan setelah kapal SB Rahmat Jaya 8 melakukan keberangkatan.

“Kami memang nyandar dipelabuhan pukul sekitat 10.05 Wib dan 10.15 Wib. Akan tetapi kami tidak ada merugikan pihak SB Rahmat Jaya 8, karena kan kami menyandarkan kapal itu setelah mereka berangkat,” tutur Leo.

Baca Juga : Konflik Antar Agen Speed Boat di Tembilahan

Terakhir leo mengakatan pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan atas insiden yang terjadi dikantornya baru-baru ini.

“Hari Selasa (13/1/2022) kemaren setelah ada keributan dikantor, kami juga telah membuat laporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Rahmat Jaya 8,” tutup Leo.

(Arbain)




SB RF Dilaporkan ke KSOP Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – SB RJ8 melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL melaporkan SB RF ke Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan.

Disampaikan pengacara muda yang akrab disapa Bung Yudhi, bahwa laporan tertulis yang telah diterima KSOP Tembilahan adalah laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan SB RF atas Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

“Hari ini kita telah membuat laporan secara tertulis yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan dan telah kita tembuskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Ombudsman RI Perwakilan Riau,” tuturnya kepada ARB Indonesia, Rabu (12/1/2022) melalui panggilan seluler.

Didalam ketentuan pada Surat Keputusan (SK) Kepala KSOP TTembilahan pada pasal 2 ayat 2, kapal grub II atau kapal SB Reni Fadhila (speed boat yang baru beroperasi) waktu sandar kapal mulai pukul 10.30 Wib sampai dengan dengan paling lama pukul 11.00 Wib sudah harus lepas tali atau berangkat ketempat tujuan.

“Faktanya dilapangan, sering ditemukan kapal SB RF menyandar dibawah ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkap Bung Yudhi.

“Nah pelanggaran ini yang kita minta tolong untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Sama-sama diketahui kata Yudhi, saat ini SB Reni Fadhila hanya uji coba beroperasi selama 3 bulan.

“Jadi ketika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan bagaimana?. Balik lagi ke pasal sanksi yang telah dibuat oleh KSOP yaitu pembekuan izin,”  paparnya.

“Itu yang bicara bukan saya aturan yang mereka buat sendiri (KSOP) yang tertuang pada pasal 8 tentang sanksi ayat 1, yaitu dibekukan izin operasinya bagi pemilik kapal yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan ini,” tambahnya lagi.

Selain itu, Yudhia juga menegaskan bahwa dalam konteks sanksi atas pelanggaran yang dibuat oleh pemilik kapal, KSOP tidak boleh lari dari acuan yang ada (Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021).

Baca Juga : Konflik Agen Speed Boat di Tembilahan

“Jadi mengenai peringatan pertama hingga peringatan ketiga itu sudah diluar acuan yang ada. Kita tidak bisa keluar dari kesepakatan ini,” terangnya.

“Kemaren dalam pemberitan kita diminta untuk membuat laporan, sekarang kami telah melakukannya. Kami menunggu tindak lanjutnya bagaimana,” tutup Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL.
(Arbain)




Bayar Hutang Pakai Uang Perusahaan, Karyawan Ninja Expres Diringkus

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus tersangka penggelapan uang pada sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).

Tersangka yang berinisial LZ (28), merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Ia juga merupakan karyawan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.

“Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp.52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka,” ungkap Ipda Esra.

Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.

“Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (11/1/2022). LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti,” tuturnya.

Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

“Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelas Ipda Esra. ***

Editor Arbain