Konflik Antar Agen Speed Boat, KSOP Tembilahan Dituntut Komitmen
Insiden keributan dikantor agen SB RF, foto detikriau.
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Konflik antar pengelola agen Speed Boat (SB) di Tembilahan belum juga menemukan benang merah atas permasalahan yang terjadi.
Seperti yang terjadi baru ini (11/1/2021), pengelola SB RJ8 menilai adanya kesepakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan (Nomor: UM.006/4/17/ksop.tbh-2021) yang telah dilanggar berulang kali oleh pengelola SB RF.
Dilansir dari detikriau.id, dikatakan Hendra selaku pengelola SB RJ8, bahwa pengelola SB RF yang masuk pada group II sudah membuka loket dan menjual tiket diluar jam yang telah ditentukan.
Sementara didalam SK Kepala KSOP Tembilahan, SB RF tidak dibenarkan untuk menjual tiket sebelum speedboat group I, lepas tambat atau berangkat.
“Pembangkangan pengelola SB RF atas hasil kesepakatan sudah berulang-ulang kali, kita punya bukti. Harusnya ada ketegasan,” ujar Hendra, Selasa (11/1/2022).
Atas kejadian tersebut, pihak pegelola SB RJ8 menuntut pihak KSOP Kelas IV Tembilahan untuk komitmen dalam menegakkan hasil kesepakatan yang telah dikeluarkan.
“Jika pembangkangan ini tidak diberikan tindakan tegas, kita khawatir kondisi ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif,” tegas Hendra.
Lanjutnya, sejak awal pihak mereka tidak pernah menerima kehadiran SB RF. Penolakan itu juga telah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk pertemuan di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Namun pada akhirnya kata Hendra, diambil suatu keputusan oleh pihak pemerintah bahwa SB RF diberi izin uji coba operasional selama 3 bulan disertai sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi.
“Salah satunya masalah jam sandar dan keputusan bahwa mereka (SB RF) tidak boleh menjual tiket sebelum jam keberangkatan group II,” ungkap Hendra.
“Dari awal mereka sudah melanggar, kami punya buktinya, tadi pagi puncaknya (keributan),” tambahnya.
Ketegangan Terjadi Antar SB RJ8 dan SB RF
Awalnya, dari pengakuan Hendra, salah seorang anggotanya melihat pihak SB RF membuka loket dan menjual tiket, diperkirakannya sekitar pukul 08.00 Wib, Selasa (11/1/2022).
Saat itulah dikatakan Hendra, salah seorang anggotanya lepas kontrol dan melontarkan amarah sembari melakukan protes.
Menanggapi keberatan itu, masih menurut Hendra, pihak SB Reni Fadhila menyebut tidak mengetahui adanya aturan mengenai waktu penjualan tiket.
Mendapat jawaban seperti itu, Hendra menyebut anggotanya-pun menjadi emosi dan sempat membanting meja.
“Saya yang mendapat informasi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengarahkan penyelesaian ke kantor KSOP,” paparnya.
“Di kantor KSOP saya meminta komitmen untuk menegakkan kesepakatan yang salah satu sanksinya menegaskan jika adanya pelanggaran maka diberlakukan pencabutan izin operasional,” tambahnya lagi.
Pihak KSOP membenarkan ketentuan aturan itu kata Hendar, namun mereka meminta untuk membuatkan laporan secara tertulis. Padahal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka (SB RF) sudah sering disampaikan.
“Intinya kami menuntut komitmen yang telah disepakati didalam MoU tersebut untuk ditegakkan oleh Kepala KSOP,” akhiri Hendra Burnawan.
Tanggapan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan
Menanggapi persoalan yang terjadi antara SB RJ8 dan SB RF, Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno, SE mengaku telah mendapatkan informasi atas atas keributan yang terjadi di kantor agen SB RF.
Menurutnya, persoalan yang terjadi tersebut merupakan kesalah pahaman antara kedua belah pihak.
“Saat itu SB RF bukan menjual tiket, akan tetapi hanya membuka kantor,” kata Capt Suratno menyampaikan keterangan yang didapatnya melalui Staff yang telah melakukan crosscheck dilapangan, Selasa (11/1/2022).
“Ada oknum yang melakukan pengerusakan saat SB RF membuka kantor, mungkin karena ada salah paham saja. Kerena diduganya buka kantor itu menjual tiket,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut kata Capt Suratno, pihak SB RF membuat laporan ke Polsek, dan pada akhirnya dilakukan mediasi langsung oleh Kapolsek.
Selain itu, Suratno menyayangkan pihak-pihak yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kesepakatan namun tidak membuat laporan secara resmi.
“KSOP itu kantor pemerintah, tidak bisa kita kerja seperti pak rt, kalau pak rt siapa saja yang datang dapat langsung ditanggapi. Beda dengan kita. Ada prosedurnya,” tutur Capt Suratno yang saat ini sedang diluar kota atau dinas luar.
Selain itu juga, Ia mengingatkan jika kondisi ini terus terjadi, tindakan kekerasan tentu akan merugikan pihak mereka (SB RJ8) sendiri. Karena pasal yang tertuang dalam surat keputusan itu jelas.
“ketentuan dalam surat edaran tersebut mengatakan apabila ada pelaporan melakukan tindakan anarkis maka pihak yang melakukan tersebut izin operasionalnya dapat ditunda. Itukan bisa jadi menyulitkan mereka sendiri,” ujarnya menegaskan.
Namun Suratno memastikan jika memang ada laporan secara resmi, tentu akan diproses. Akan tetapi tidak serta-merta dilakukan pembekuan, ada tahapan prosesnya.
“Jika ada laporan, tentu kita proses. Misalnya mereka memang tertangkap menjual tiket, kita pasti akan berikan teguran dulu, teguran pertama, kedua, ketiga, jika dilanggar juga, dalam komitmenya kami akan melakukan pembekuan sementara, terparahnya nanti dihentikan,” ungkapnya kepada arbindinesia.com.
“Sifatnya kita sebagai pembina mereka. Orang ingin mencari nafkah, bersaing itu hal wajar, laris atau tidak semua kan tergantung pelayanan. Pelayanan baik tentu akan disukai,” nilainya
Selain itu juga, Suratno menyebutkan izin operasional sementara SB RF tersebut dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau selama 3 bulan.
“Setelah 3 bulan, nantinya pihak Dishub Kepri kembali akan melakukan evaluasi. Setalah itu lanjut atau tidak itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Kepri. Kami tidak bisa intervensi. Paling kita hanya diminta rekomendasi sebatas keselamatan pelayaran,” tutupnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola SB RF.
Editor Arbain