ARB INdonesia, ROKAN HULU – Tiga Kubu Dzuriyat Bangsawan di Luhak Rambah menyatakan menolak rencana pentahkikan dan penakbalan Afrizal Dahlan sebagai Raja Luhak Rambah, Sabtu (4/10/2025). Mereka menilai proses yang berjalan belum sesuai tradisi Puak Rumah Pangka Balai, terutama syarat “masuk Puak” yang harus ditempuh di hadapan anak-kemenakan Puak berikut pemenuhan syarat/hutang adat.
“Kami menolak cara-cara yang dilakukan, penuh muslihat bak seorang politisi, didalam Forum Mediasi yang ditaja LAMR Rohul pada 20/09/2025 lalu beliau menyatakan akan memenuhi yang dipersyaratkan anak kemenakan, namun kemudian mengingkari”. Selama syarat adat belum dipenuhi, penakbalan tidak punya dasar adat,” ujar T.Musrial yang berbicara atas nama T. Herry Islami, ST, MT, Selaku Pucuk Puak Rumah Pangka Balai yang dimufakatkan anak kemenakan saat aksi damai di Pasir Pengaraian.
Para 3 Dzuriyat Bangsawan yang terdiri dari Puak Bangsawan Rumah Pangka Balai (Dzuriyat T. Hasan), Dzuriyat Yang Dipertuan Djumadil Alam (Tengku Mansur), dan Dzuriyat Tengku Saleh (Raja Rambah X). Mereka juga membantah narasi yang diframing oleh kubu Afrizal Dahlan “empat puak sudah sepakat” yang beredar di media sosial. Menurut juru bicara aksi, forum mediasi LAMR pada 20–24 September 2025 berakhir tanpa mufakat (deadlock) dan LAMR meminta pihak-pihak terkait menuntaskan pembahasan internal dalam 7 hari—yang hingga kini belum terlaksana atau tidak dilaksanakan oleh Dt. Bendaharo Luhak Rambah selaku penerima mandat LAMR Rohul.
“Marwah adat mesti dijaga. Jangan dibentuk narasi seolah-olah telah ada kesepakatan, padahal belum ada putusan bersama,” kata Tengku Oemar mewakili dzuriyat Tengku Saleh selaku Raja Rambah X.
Dalam orasinya, Tiga Dzuriyat Bangsawan menggarisbawahi adat nan tigo—Semenda/Semondo, Jujuran, dan Kebesaran Raja (Antaran)—sebagai pagar utama keturunan dan pernikahan. Mereka menegaskan prosesi “masuk suku” ala persukuan tidak berlaku untuk penentuan status di Puak Rumah Pangka Balai.
Tuntutan 3 Kubu Dzuriyat :
- Menunda/membatalkan seluruh agenda pentahkikan/penakbalan sampai syarat “masuk Puak” dipenuhi dan musyawarah resmi di Internal Puak Rumah Pangka Balai, lalu 4 Puak, dan tingkat Kerapatan Adat Luhak Rambah dengan unsur lengkap (Pucuk Suku Nan Tujuh, Napitu Huta, dan dzuriyat terkait).
- Netralitas pemerintah daerah: Bupati/Wakil Bupati dimohon tidak menghadiri/ditafsirkan turut serta sebelum ada mufakat adat yang sah.
- Klarifikasi informasi: media dan publik diminta membedakan dokumentasi mediasi dengan acara kesepakatan agar tidak menyesatkan.
Para Dzuriyat Bangsawan yang melakukan aksi menyebut juga telah melakukan audiensi permohonan netralitas kepada Bupati Rokan Hulu serta surat audiensi kepada Raja Luhak Tambusai untuk meluruskan informasi serta menjaga ketertiban. ( Kri )
BERITA TERHANGAT
Bhakti pada Negeri, Bankum Geradin Kota Pekanbaru Gelar Penyuluhan Hukum
Di Pekanbaru Harga Cabai Semakin Pedas
PT Torus Ganda Tetap Jual Buah Sawit Meski Lahan Terpasang Plang Peringatan, Warga Minta Satgas PKH Riau Turun Kelokasi